Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Rp.3,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 6 Bekasi,Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 10, 2025
in Pendidikan
0
Rp.3,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 6 Bekasi,Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 6 Bekasi, Kota Bekasi Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Watimah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1191, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 738.420.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke Kementrian terkait.

Laporan Kepala SMP Negeri 6 Bekasi, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.710.000pengembangan perpustakaan Rp 273.699.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.245.000administrasi kegiatan sekolah Rp 93.419.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.300.000langganan daya dan jasa Rp 19.410.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 29.500.000pembayaran honor Rp 105.000.000, Total Dana Rp 624.284.300

RELATED POSTS

Rp.3,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 17 Bekasi,Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 20 Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual.

Mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Akuntabilitas dan Transparansi: Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., – Mekanisme Pencairan: Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Pengawasan: Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SMP Negeri 6 Bekasi, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1401, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 868.620.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 855.882.061,-

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 232.587.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 20.655.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 79.605.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 164.574.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 75.344.000langganan daya dan jasa Rp 10.490.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 69.878.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 35.000.000pembayaran honor Rp 90.000.000, Total Dana Rp 778.134.500

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 6 Bekasi, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.500.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 53.276.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 118.190.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 83.250.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 152.574.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 75.798.000langganan daya dan jasa Rp 53.220.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 261.646.739penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 39.912.000pembayaran honor Rp 90.000.000, Total Dana Rp 947.368.539

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.285 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.301 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.316 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.331 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 6 Bekasi di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 6 Bekasi harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..

Media ini berupaya konfirmasi ke  SMP Negeri 6 Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 17 Bekasi,Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 17 Bekasi,Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 10, 2025
SMP Negeri 20 Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 20 Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

Oktober 10, 2025
SD Negeri Jatiwaringin XII, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Didga Dikorupsi

SD Negeri Jatiwaringin XII, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Didga Dikorupsi

Oktober 10, 2025
Dana BOS Rp.1,1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Jatiwaringin VIII, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Jatiwaringin VIII, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 10, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.