Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Rp.3,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 6, 2025
in Pendidikan
0
Rp.3,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang  Provinsi Jawa Barat  Tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Toib, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1417. lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 786.435.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 786.435.000,- hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan,  baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

Seragam Sekolah Memberatkan Orantua Murid SD Inpres PAI 1, Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dana BOS Rp.401 Jt Lebih Thn 2024 Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.308 Juta lebih Thn 2024 Diterima SD Negeri Paccerakkang Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dikorupsi, Katanya Pihak Sekolah Jual Seragam

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SMP Negeri 1 Cikampek, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.824.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 103.692.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 91.525.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 200.260.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.580.000langganan daya dan jasa Rp 43.435.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 124.375.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 16.500.000pembayaran honor Rp 185.400.000, Total Dana terserap Rp 785.591.500

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Cikampek, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.782.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 93.740.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 55.689.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 227.806.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 42.704.000langganan daya dan jasa Rp 44.867.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 104.150.500, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 32.500.000pembayaran honor Rp 180.040.000, Total Dana terserap Rp 787.278.500

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.344 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.428 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.228 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 165.

Tahun 2023 SMP Negeri 1 Cikampek memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1386, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 769.230.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 769.230.000,- dala investigasi lembaga Kami diduga Kepsek merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024,tegas Syahrul.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Cikampek di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau ke Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang lalu ke Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Karawang lalu ke Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 1 Cikampek, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Cikampek, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.

Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 pihak Sekolah menurut keterangan berbagai sumber yang ditemui disekitar sekolah, Rabu (01/8) mengatakan pihak sekolah menjual seragam sekolah, sepertinya ada oknum di sekolah yang menggerakkan nya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui Pungli.(Aditia/Yn/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Seragam Sekolah Memberatkan Orantua Murid SD Inpres PAI 1, Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dana BOS Rp.401 Jt Lebih Thn 2024 Dikorupsi Kepsek

Seragam Sekolah Memberatkan Orantua Murid SD Inpres PAI 1, Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dana BOS Rp.401 Jt Lebih Thn 2024 Dikorupsi Kepsek

Agustus 13, 2025
Dana BOS Rp.308 Juta lebih Thn 2024 Diterima SD Negeri Paccerakkang Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dikorupsi, Katanya Pihak Sekolah Jual Seragam

Dana BOS Rp.308 Juta lebih Thn 2024 Diterima SD Negeri Paccerakkang Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dikorupsi, Katanya Pihak Sekolah Jual Seragam

Agustus 13, 2025
Dana BOS Thn 2024 Rp.425 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri 11 Pedamaran Kec. Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir, Sekolah Juga Jual Seragam

Dana BOS Thn 2024 Rp.425 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri 11 Pedamaran Kec. Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir, Sekolah Juga Jual Seragam

Agustus 12, 2025
SDN 1 Pedamaran Kec.Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir Katanya Jual Seragam Memberatkan Orantua Murid, Dana BOS 2024 Rp.563 Jt lebih Diduga Dikorupsi

SDN 1 Pedamaran Kec.Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir Katanya Jual Seragam Memberatkan Orantua Murid, Dana BOS 2024 Rp.563 Jt lebih Diduga Dikorupsi

Agustus 12, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.