Karawang | mediasinarpagigroup.com – Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.484.476.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Telukambulu, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan jembatan Pertanian Rt.006/002 Rp 34.861.500
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 181 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PKTD Saluran Tersier RT.004/002 (Perubahan) Rp 43.398.500
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 180 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PKTD Saluran Tersier RT.005/002 Rp 33.028.800
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 195 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PKTD Saluran Tersier RT.006/002 Rp 46.415.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Penanganan Stunting Rp 10.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 203 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Peningkatan Jalan Akses TPU Cimangli RT.002/001 Rp 58.895.600
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 683 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Setapak Tersebar Rp 157.532.900
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 422 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Usaha Tani (Ketahanan Pangan) Rp 178.200.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 176 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Peningkatan Jalan Lingkungan Bpk. Saadudin/Duding RT.003/001 Rp 76.410.100
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 250 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Peningkatan Jalan Lingkungan H. Sebih RT.005/002 Rp 107.237.900
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 36 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Akses Gedung Posyandu RT.002/001 Rp 18.501.700
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 110 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Peningkatan Pembangunan Jalan Tanggul Ibu Minol RT.008/003 Rp 48.830.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 300 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Pertanian RT.006/002 (Lanjutan) Rp 127.732.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 300 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Pertanian RT.002/001 (Lanjutan) Rp 127.732.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Gedung Posyandu RT.006/002 Rp 23.294.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 7 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif Penyuluhan dan Pendataan Rp 13.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan Lapangan Badminton RT.008/003 Rp 28.740.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Rp 118.800.000
- Penyertaan Modal 30.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 30.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 3.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 9 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seremonial Rp 31.535.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Penanggulangan Kerawanan Pemerintah Sosial Masyarakat Rp 10.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Pendataan IDM Rp 5.730.000
- Keadaan Mendesak 42 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD Rp 151.200.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Telukambulu merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Telukambulu antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 683 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Setapak Tersebar Rp 157.532.900
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 422 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Usaha Tani (Ketahanan Pangan) Rp 178.200.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 176 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Peningkatan Jalan Lingkungan Bpk. Saadudin/Duding RT.003/001 Rp 76.410.100
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 250 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Peningkatan Jalan Lingkungan H. Sebih RT.005/002 Rp 107.237.900
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 300 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Pertanian RT.006/002 (Lanjutan) Rp 127.732.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 300 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Pertanian RT.002/001 (Lanjutan) Rp 127.732.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Rp 118.800.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk 7 kegiatan tersebut diatas sangatlah besar, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di mark up lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jabar, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Telukambulu yaitu sekitar Rp. 1.481.025.000,– dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Telukambulu ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Karawang , dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 -2024 di Desa Telukambulu diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Telukambulu dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Telukambulu Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Tim/Red)