Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMPS Islam Ayatra Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Azhari, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1244, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 690.420.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SMPS Islam Ayatra, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.055.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 119.968.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 36.960.000administrasi kegiatan sekolah Rp 97.418.200langganan daya dan jasa Rp 21.989.018pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 127.231.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 25.738.000pembayaran honor Rp 172.980.000, Total Dana Rp 604.339.218
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMPS Islam Ayatra, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1223, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 678.765.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 678.385.630,-
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.800.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 120.096.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 36.630.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 65.776.200, langganan daya dan jasa Rp 16.017.592pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 51.150.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.000.000pembayaran honor Rp 235.530.000, Total Dana Rp 534.999.792
Lalu, laporan Kepala SMPS Islam Ayatra, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.100.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 135.563.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 45.325.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 117.326.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.345.000langganan daya dan jasa Rp 16.875.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 200.453.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 57.815.000pembayaran honor Rp 231.870.000, Total Dana Rp 821.672.800
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Tangerang Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.255 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.251 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPS Islam Ayatra di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Tangerang Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMPS Islam Ayatra harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SMPS Islam Ayatra dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)