Rabu, November 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Koto Sani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diuga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 5, 2025
in Peristiwa
0
Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Koto Sani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diuga Dikorupsi
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Nagari atauDesa Koto Sani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 menerima dana desa Rp. 1.335.238.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 desa terima tanggal 20 Maret 2025 sebesar Rp 669.435.200,- dana desa tahap kedua belum dilaporkan oleh Pemdes ke Kementrian, namun laporan Pemdes Koto Sani terhadap penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2025 katnya digunakan untuk :

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 66.600.000

Hal tersebut dikatakan oleh Bismar Gintingl, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan atau Ketua Umum LBHK – Wartawan, baru – baru ini dikantornya.

RELATED POSTS

Dana Desa Rp.1,9 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Nagari atau Desa Tanjung Alai Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Diterima Desa Singkarak Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Ditambahkan Bismar, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 Nagari atau Desa Koto Sani menerima dana desa sekitar Rp. 1.363.794.000,- laporan Pemdes ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa terebut katanya digunakan untuk :

  1. Pembinaan RT/RW Rp 16.200.000
  2. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 100 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 5.625.000
  3. Pembersihan Lingkungan 1 PAKET Mobil Ambulance Rp 2.090.000
  4. Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan jaringan internet untuk warga Desa/website Desa/peralatan pengeras suara (loudspeaker)/telepon umum/ radio Single Side Band (SSB) 1 PAKET Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Internet Desa Rp 7.999.856
  5. Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita 1 PAKET Jumlah Ibu Hamil Non KEK dari Keluarga Kurang Mampu Rp 16.202.000
  6. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 9.750.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 173 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 148.535.100
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 208.729.339
  9. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 51.167.600
  10. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 29.206.081
  11. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 219.300.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Mebelair Posyandu/Polindes/PKD Rp 5.000.000
  13. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 100 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 10.200.000
  14. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 99.000.000
  15. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 26.345.000
  16. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 47.400.000
  17. Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa 15 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tim Pelaksana Desa Rp 6.236.000
  18. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 402 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 316.435.400
  19. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 1 PAKET Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) Rp 7.457.000
  20. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 9.441.400
  21. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 3.490.000
  22. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 2.500.000
  23. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 3.295.000
  24. Keadaan Mendesak 38 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 136.800.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Nagari atau Kepala Desa Koto Sani merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 173 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 148.535.100
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 208.729.339
  3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 51.167.600
  4. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 402 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 316.435.400

Untuk itu LBHK – Wartawan Sumbar, akan mengambil langkah – langkah hukum terhadap Kepala Nagari atau Kepala Desa Koto Sani antara lain melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Solok dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Solok dan Kejati Sumbar  sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Nagari atau Kepala Desa Koto Sani dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan belum bisa ketemu dengan Kades, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa, Mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Adit/Df/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dana Desa Rp.1,9 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Nagari atau Desa Tanjung Alai Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.1,9 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Nagari atau Desa Tanjung Alai Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Dikorupsi Kades

November 5, 2025
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Diterima Desa Singkarak Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Diterima Desa Singkarak Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 5, 2025
Nagari atau Desa Saniangbaka Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Nagari atau Desa Saniangbaka Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 5, 2025
Rp.3,9 M lebih Dna Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana Desa Rp.3,3 M lebih Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Ragasmasigit Kecamatan Cerenang Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

November 5, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.