Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Anyar Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.296.274.000,– tanggal 7 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 777.764.400, lalu dana desa tahap 2 desa belum ditampilkan, selanjutnya laporan Kades ke kementrian terkait, terhadap penggunaan dana desa yang ada akatnya digunakan untuk :
- Normalisasi Kali (Pengerukan Lumpur) Kp.Sukajadi RT.02/03 & Kp.Rahayu RT.05/03 Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 133 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok Gang Kesehatan RT.02/01 Rp 32.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 101 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok Kp.Cempaka Putih RT.02/05 Rp 30.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 137 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok Kp.Sukajadi RT.02/03 Lokasi 2 Rp 44.080.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 104 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Ready Mix Gang Kesehatan RT02/01 (104 m x 2,5 m) Rp 51.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 83 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Ready Mix Kp.Rahayu Dagan RT.003/004 (83 m x 3 m) Rp 62.980.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 12 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Site Mix Kp.Sukajadi RT 002/003 (12 m x 2 m) Rp 11.600.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Pengadaan Alat Kesehatan/ALat Fogging Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Pengadaan Alat Kesehatan/Alat GCU Rp 1.050.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Rp 62.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa dan Dukungan Penyelenggaraan Sosial Kemasyarakatan Rp 19.444.500
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Kegiatan PKK Rp 2.500.000
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 60 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Sosialisasi Mitigasi Bencana Rp 15.625.000
- Keadaan Mendesak 516 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pembagian BLT DD Bulan 1,2,3,4,5,6 Rp 77.400.000
- Penyertaan Modal 337.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal BUMDes Rp 202.200.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 19 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD Rp 2.850.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Alat Pertanian Rp 13.300.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara / Advokat pada LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Anyar yaitu sekitar Rp. 1.279.336.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa Rp 34.000.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Kendaraan Roda 4 Rp 250.000.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 7.949.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 134 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase Kp. Rahayu Utara Rt.05 Rw.03 (134 m) Rp 36.320.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 638 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp. Rahayu Rt.05 Rw.03 (637,7 M2) Rp 166.505.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 182 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp. Pegadungan Rt.04 Rw.07 (182,5 M2) Rp 57.163.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 17 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp. Pegadungan Rt.02 Rw.07 (17,2 M2) Rp 9.299.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 157 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp. Pegadungan Rt.03 Rw.07 (156,55 M2) Rp 63.927.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 106 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp. Kepuh I Rt.01 Rw.02 (106,5 M2) Rp 44.776.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 368 METER (M) Jalan Desa Rp 99.430.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Ruang Sekdes, Ruang Pelayanan & Plang Nama Kantor Desa Rp 42.103.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 31 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dan KPM Rp 4.680.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 80.970.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Rp 43.770.000
- Keadaan Mendesak 420 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Tahap 2 Anyar Rp 126.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Rp 5.605.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa Rp 194.838.500
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Anyar ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Kendaraan Roda 4 Rp 250.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 134 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase Kp. Rahayu Utara Rt.05 Rw.03 (134 m) Rp 36.320.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 638 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp. Rahayu Rt.05 Rw.03 (637,7 M2) Rp 166.505.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 182 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Block Kp. Pegadungan Rt.04 Rw.07 (182,5 M2) Rp 57.163.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 368 METER (M) Jalan Desa Rp 99.430.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Ruang Sekdes, Ruang Pelayanan & Plang Nama Kantor Desa Rp 42.103.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa Rp 194.838.500
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Anyar saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Anyar ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Anyar dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)
