Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Buntu Badimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 21, 2025
in Uncategorized
0
Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Buntu Badimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Desa Buntu Badimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.148.618.000,–  hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.

Ditambahkan Bismar, terkait dengan peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.

Bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Buntu Badimbar melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. PMT Balita dan Stunting Rp 48.989.400
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)2UNITMakanan TambahanPMT LansiaRp 5.805.000
  3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)5PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, TB Paru, Posbindu dan ILPRp 53.100.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **18METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPaving Block Dusun VRp 10.507.870
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **20METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPembangunan Paving Block Dusun IIIRp 11.174.146
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPaving Block Dusun V Gg. Buk NurRp 19.838.800
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITPeralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKDPengadaan Alat Cek KesehatanRp 4.680.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**20METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)Drainase Dusun VIIIRp 11.657.000
  9. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat6ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatPelatihan MasyarakatRp 30.000.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **1.000WATTRehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPengadaan Lampu JalanRp 5.107.500
  11. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru NgajiRp 6.000.000
  12. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPemeliharaan Internet Desa dan Papan Infografis Desa (2022)Rp 20.572.741
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**1UNITFasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Fasilitas Pengelolaan Sampah (2021)Rp 2.358.500
  14. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaInsentif Pelatih OlahragaRp 12.000.000
  15. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa3PAKETTerselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat DesaInsentif Ustadz Wirid Akbar, Pembinaan MTQ dan Instruktur Senam LansiaRp 14.600.000
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**1UNITSarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPengadaan Alat Olah RagaRp 12.710.000
  17. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifInsentif Kader PuskesosRp 5.400.000
  18. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pem. DesaRp 28.181.500
  19. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaKetahanan PanganRp 137.229.180
  20. Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaSarana Penanggulangan BencanaRp 5.000.000
  21. Keadaan Mendesak79KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT April, Mei dan JuniRp 71.100.000
  22. Keadaan Mendesak79KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Januari, Februari dan MaretRp 71.100.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Desa Buntu Badimbar merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :

  1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)5PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, TB Paru, Posbindu dan ILPRp 53.100.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **18METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPaving Block Dusun VRp 10.507.870
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **20METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPembangunan Paving Block Dusun IIIRp 11.174.146
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPaving Block Dusun V Gg. Buk NurRp 19.838.800
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITPeralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKDPengadaan Alat Cek KesehatanRp 4.680.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**20METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)Drainase Dusun VIIIRp 11.657.000
  7. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat6ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatPelatihan MasyarakatRp 30.000.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**1UNITSarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPengadaan Alat Olah RagaRp 12.710.000
  9. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaKetahanan PanganRp 137.229.180

Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 9 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut  diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Buntu Badimbar Rp. 1.307.343.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana tersebut diduga ada yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2024.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami setelah melengkapi alat bukti maupun keterangan yang di usahakan oleh LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang, maka akan Kami laporkan Kepala Desa Buntu Badimbar ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumut berikut ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang  serta Kejati Sumatera Utara,  sebab dalam penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Buntu Badimbar dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Buntu Badimbar, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Gaol/Tim/Red)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.