Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Sindang Mandi Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.109.246.000,– tanggal 7 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 542.058.200, lalu dana desa tahap 2 desa belum ditampilkan, laporan Pemdes terhadap penggunaan dana desa tersebut diatas katanya untuk :
- TPT Kp, Garung Kali Girang 80 Meter Rp 192.529.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 8.535.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 60 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan dan Pelatihan Kader Kasehatan Rp 11.535.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Rp 28.480.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Kegiatan Seremonial Desa san Koordinasi Pemdes Rp 17.000.000
- Keadaan Mendesak 480 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pembagian BLT DD Bulan 1,2,3,4,5,6 Rp 72.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Sarana dan prasarana Darurat Bencana Rp 9.923.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa festival Kesenian Desa Rp 24.190.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sindang Mandi yaitu sekitar Rp. 1.198.829.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 14.936.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa PENYEDIAAN OP PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI DANA DESA Rp 35.964.000
- Penyuluhan Pertanahan 1 KALI Terselenggaranya Penyuluhan Pertanahan Rp 7.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 101 METER (M) Jalan Desa TPT Kp.Garung Sipedang RT.01/04 Rp 135.609.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 50 METER (M) Jalan Desa Kp. Garung Sipedang RT.01/04 Rp 11.556.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 152 METER (M) Jalan Desa TPT Kp.Jaha RT01/01 Rp 66.035.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 54 METER (M) Jalan Desa TPT Kp.Garung RT.02/04 Rp 55.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 80 METER (M) Jalan Desa Paving Kp.Babakan RT.04/02 Rp 27.605.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 36 METER (M) Jalan Desa Saluran SPAL Kp.Babakan Rp 4.705.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 60 METER (M) Jalan Desa Paving Kp.Jaha RT.01/01 Rp 28.190.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 27 METER (M) Jalan Desa TPT KP GARUNG .RT 02 RW 04 Rp 53.112.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 178 METER (M) Jalan Desa DRAINASE K JAHA RT 03 / RW 01 Rp 39.625.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 130 METER (M) Jalan Desa JALAN BETON KP. JAHA RT 02 RW 01 Rp 89.377.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 330 METER (M) Jalan Desa PAVING KP GARUNG RT 06 / RW 04 Rp 125.773.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 60 METER (M) Jalan Desa TPT KP GARUNG SIPEDANG RT 06 / RW 04 Rp 20.677.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 82 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa TPT Kp.Garung RT.05/04 Rp 17.155.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya PENYELENGGARAAN DESA SIAGA KESEHATAN Rp 21.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan SOSIALISASI PENYULUHAN STUNTING Rp 32.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makan Tambahan Rp 82.152.500
- Keadaan Mendesak 996 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pembagian BLT DD Rp 298.800.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana Rp 12.882.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 5.747.958
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 1 PAKET Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Rp 2.850.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** 40 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan **) Rp 10.277.542
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Sindang Mandi ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 101 METER (M) Jalan Desa TPT Kp.Garung Sipedang RT.01/04 Rp 135.609.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 152 METER (M) Jalan Desa TPT Kp.Jaha RT01/01 Rp 66.035.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 54 METER (M) Jalan Desa TPT Kp.Garung RT.02/04 Rp 55.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 27 METER (M) Jalan Desa TPT KP GARUNG .RT 02 RW 04 Rp 53.112.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 130 METER (M) Jalan Desa JALAN BETON KP. JAHA RT 02 RW 01 Rp 89.377.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 330 METER (M) Jalan Desa PAVING KP GARUNG RT 06 / RW 04 Rp 125.773.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sindang Mandi saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sindang Mandi ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sindang Mandi dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)




