Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 30, 2025
in Peristiwa
0
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandeglang MSPG – Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.265.134.000,- tanggal 24 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 583.585.600,- lalu dana desa tahap 2 Pemdes terima tanggal 20 Agustus 2025 Rp 681.548.400,- laporan Pemdes terhadap penggunaan dana katanya untuk :

  1. Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 2.500.000
  2. Pengelolaan Hutan Milik Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Hutan Milik Desa PADAT KARYA TUNAI (D) Rp 10.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 200 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok RT.015/03 Rp 124.543.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 70 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok RT 019/04 Rp 44.603.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 53 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan jalan Paving Blok RT 014/02 Rp 34.238.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu (D) Rp 12.600.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan PMT (D) Rp 3.240.000
  8. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Penyelenggaraan Pendidikan Rp 19.500.000
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Bantuan Kerawanan Sosial Rp 16.000.000
  10. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12 PAKET Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp 16.075.600
  11. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler MUSDES Pembentukan KIM (D) Rp 5.000.000
  12. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler MUSRENBANGDES Rp 11.600.000
  13. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 1 PAKET Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa PENGADAAN BUKU ADM DESA Rp 2.500.000
  14. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Pendataan dan pemutakhiran Profil Desa Rp 26.650.000
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pembanguanan Lapangan Voly RT 014/002 Rp 20.000.000
  16. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Penyelenggaraan Keagamaan Rp 3.750.000
  17. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Penyuluhan Hukum Rp 15.000.000
  18. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 12 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengawasan pelaksanaan jadwal ronda) Penyelenggaraan POS Keamanan Desa Rp 7.530.000
  19. Keadaan Mendesak 144 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (D) Rp 10.800.000
  20. Penyertaan Modal 313.100.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 197.456.000

Hal tersebut dikatakn oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Banten,  baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.

RELATED POSTS

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Ditambahkan Syahrul, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.

Tahun 2024 dana desa diterima desa Sindanghayu yaitu sekitar Rp. 939.304.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Rp 11.400.000
  2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial BIAYA PENANGGULANGAN KERAANAN SOSIAL Rp 28.000.000
  3. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa PENGELOLAAN SISKEUDES Rp 51.069.200
  4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa SOSIALISASI/BIMTEK SISKEUDES Rp 7.750.000
  5. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa MUSDES RKPDES Rp 7.000.000
  6. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler MUSDUS Rp 6.000.000
  7. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROFIL DESA Rp 89.990.800
  8. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa PHBN Rp 24.760.000
  9. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa PHBI Rp 20.000.000
  10. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa PENGAJIAN MUI Rp 12.000.000
  11. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat PENYULUHAN HUKUM Rp 15.000.000
  12. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 12 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa OPERASIONAL LINMAS Rp 27.300.000
  13. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya INFORMASI DESA Rp 6.000.000
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN TPT RT 015 Rp 16.140.000
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 4 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Gorong-Gorong RT 012 Rp 9.091.000
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 240 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani J U T Rp 146.168.000
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 180 METER (M) Jalan Desa Jalan Poros Desa Rp 113.788.000
  18. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa BELANJA PERALATAN Rp 15.000.000
  19. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa GURU NGAJI Rp 71.760.000
  20. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD GEDUNG POSYANDU Rp 65.865.000
  21. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD INSTALASI LISTRIK Rp 2.500.000
  22. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PERLENGKAPAN KADER POSYANDU Rp 5.000.000
  23. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF PETUGAS Rp 53.200.000
  24. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan PMT Rp 12.960.000
  25. Keadaan Mendesak 120 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 36.000.000
  26. Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 60.000.000
  27. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan BANTUAN PETERNAKAN Rp 20.000.000
  28. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan KANDANG TERNAK Rp 5.562.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK- Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Sindanghayu ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 240 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani J U T Rp 146.168.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 180 METER (M) Jalan Desa Jalan Poros Desa Rp 113.788.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD GEDUNG POSYANDU Rp 65.865.000
  4. Penyertaan Modal BUMDes Rp 60.000.000

Untuk itu saat ini LBHK- Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sindanghayu tersebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com;

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sindanghayu ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejaksaan Negeri Pandeglang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Sindanghayu dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Oktober 30, 2025
Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Oktober 30, 2025
Desa Wanagiri Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang  Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga jadi Ajang Korupsi kades

Desa Wanagiri Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga jadi Ajang Korupsi kades

Oktober 30, 2025
Desa Talagasari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Talagasari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Oktober 30, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.