Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Desa Benda Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.160.204.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, ,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Benda laporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)10UNITMakanan TambahanBelanja PMT Untuk Bayi dan BalitaRp 73.008.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanInsentif Kader KPMRp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)35UNITMakanan TambahanInsentif Kader PosyanduRp 51.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)25ORANGJumlah Ibu HamilProgram Pencegahan dan Penurunan Stunting Melalui PMT Pemulihan Pos Gizi dan Keping EmasRp 19.487.500
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaSarana Prasarana Tanggap Darurat DesaRp 50.000.000
- Keadaan Mendesak40KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 72.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanTernak Ayam PetelurRp 229.242.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Benda mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Sayharul, SH.,MH dalam konpresi Pers dikantor nya baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Benda lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanTernak Ayam PetelurRp 229.242.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)10UNITMakanan TambahanBelanja PMT Untuk Bayi dan BalitaRp 73.008.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)35UNITMakanan TambahanInsentif Kader PosyanduRp 51.000.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 3 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Benda yaitu Rp. 1.077.203.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Pembangunan Sumber Air Bersih (SAB) Kp. Benda RT. 03/01 Rp 51.554.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**1UNITSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Pembangunan SAB Kp. Kebon Tiwu RT. 02/04Rp 52.235.150
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**1UNITSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Pembangunan Sumber Air Bersih (SAB) Kp. Kamuning RT. 02/03Rp 52.235.150
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**1UNITSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Pembangunan Sumber Air Bersih (SAB) Kp. Benda Kebon RT. 01/05Rp 52.235.150
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**1UNITSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Pembanguna Sarana Air Bersih (SAB) Kp. Benda RT. 02/01Rp 51.554.500
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPenyelenggaraan Informasi Publik DesaRp 46.990.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**100METER (M)Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)Pembangunan SPAL Kp. Gebang RT. 04/05Rp 43.320.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**100METER (M)Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)Pembanguna Spal Kp. Benda Kebon RT. 03/05Rp 43.224.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **1UNITFasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllPembangunan Jamban Desa BendaRp 7.500.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **1UNITFasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllPembangunan MCK Kp. Tegal Amprok RT. 02/02Rp 91.287.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)35UNITMakanan TambahanRapat Pemberian Makanan Tambahan Untuk Bayi dan BalitaRp 6.310.560
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)165UNITMakanan TambahanBelanja Pemberian Makan TambahanRp 127.920.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)2PAKETTerselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar LainnyaPengadaan Buku-buku BacaanRp 19.980.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**1UNITAlat Peraga Edukatif (APE)Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE)Rp 24.950.000
- Keadaan Mendesak40KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyediaan Bantuan Lagsung (BLT) DesaRp 144.000.000
- Penanggulangan Bencana5PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaBelanja Sarana Prasarana Tanggap Darurat BencanaRp 9.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)9UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPeternakan Ikan Nila NirwanaRp 219.530.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPealtihan Ternak Ikan Nila NirwanaRp 3.237.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRapat Pembentukan Kelompok Usaha Peternakan Ikan Nila NiwanaRp 2.992.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa3PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Kegiatan Seremoni di DesaRp 6.534.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialBelanja Bantuan Barang Untuk Diberikan Kepada MasyarakatRp 17.715.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Benda ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Benda dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor, ujar staf desa, dipihak lain ketika dimintai keterangan dari beberap Masyarakat Desa Benda terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, diduga ada berbau korupsi, dipihak lain BPD (Badan Permusyawatan Desa) yang punya kewenangan pengawasan kinerja Kades sepertinya kurang berfungsi. (Adi/H.Madali/Red)




