Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Yaspih Rajeg, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 14, 2025
in Peristiwa
0
Rp.2,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Yaspih Rajeg, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMP Yaspih Rajeg, Kabupaten Tangerang Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Madyamin, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 967, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 536.685.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.

Laporan Kepala SMP Yaspih Rajeg, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.975.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.779.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.933.000administrasi kegiatan sekolah Rp 11.408.800langganan daya dan jasa Rp 10.152.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 162.719.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 139.140.000pembayaran honor Rp 170.130.000, Total Dana Rp 523.236.800

RELATED POSTS

SMP Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMPS Islam Ayatra Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SMP Yaspih Rajeg, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 942 , lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 522.810.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 522.810.000,-

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.825.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.413.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 20.323.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 16.956.000langganan daya dan jasa Rp 9.870.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 204.085.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 70.350.000pembayaran honor Rp 171.720.000, Total Dana Rp 502.543.000

Lalu, laporan Kepala SMP Yaspih Rajeg, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.980.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 26.600.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 5.960.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 14.052.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 30.811.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 31.137.000langganan daya dan jasa Rp 9.870.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 192.647.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 57.300.000pembayaran honor Rp 171.720.000, Total Dana Rp 543.077.000

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Tangerang Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.396 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Yaspih Rajeg, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Tangerang Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Yaspih Rajeg harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Yaspih Rajeg dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SMP Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 14, 2025
Rp.2,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMPS Islam Ayatra Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMPS Islam Ayatra Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 14, 2025
Rp.2,8 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 1 Rajeg, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,8 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 1 Rajeg, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 14, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 02, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 02, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 14, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.