Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 27, 2025
in Peristiwa
0
Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Santosa, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 977, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 542.235.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 541.632.530,– hal itu dikatakan oleh Johanes, SH.,MH  selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SMP Negeri 2 Pagedangan, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.100.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 64.870.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 39.900.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 73.248.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 9.830.000langganan daya dan jasa Rp 27.850.276pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 171.750.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.250.000pembayaran honor Rp 126.720.000, Total Dana Rp 526.519.076

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Pagedangan, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 39.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 65.787.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 52.777.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 67.972.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 89.471.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.400.000langganan daya dan jasa Rp 25.856.554pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 50.218.450penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 22.000.000pembayaran honor Rp 129.570.000, Total Dana Rp 554.052.504

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.65 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.225 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.172 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.176 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2023 SMP Negeri 2 Pagedangan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 919, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 510.007.845,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 510.045.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 2 Pagedangan di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 2 Pagedangan harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johanes.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Pagedangan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diuga Dikorupsi Kades

Oktober 30, 2025
Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Dalam Acara Ruwat Jagat Desa Jabong Kades Kecewa Bupati Subang Tidak Hadir

Oktober 30, 2025
Desa Wanagiri Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang  Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga jadi Ajang Korupsi kades

Desa Wanagiri Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga jadi Ajang Korupsi kades

Oktober 30, 2025
Desa Talagasari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Talagasari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Oktober 30, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.