Sabtu, September 6, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.2 M Lebih, Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diterima SMA Negeri 3 Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 26, 2024
in Uncategorized
0
Rp.2 M Lebih, Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diterima SMA Negeri 3 Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
648
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 3 Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang berada di Jl. Letnan Muharam No. 5 Rangkasbitung, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Reri Yoseline S, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 679, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 509.250.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli  2023 Rp 509.250.000,–

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMA Negeri 3 Rangkas Bitung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.619.100, – pengembangan perpustakaanRp 4.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 73.005.300, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 77.890.400, – administrasi kegiatan sekolahRp 60.468.700, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.675.000, – langganan daya dan jasaRp 58.540.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 146.270.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 20.000.000, – Total Dana terserap Rp 462.968.500

Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 3 Rangkas Bitung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.720.000, – pengembangan perpustakaanRp 123.750.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 88.670.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 48.211.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 44.335.550, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 500.000, – langganan daya dan jasaRp 49.916.200, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 82.278.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.400.000, – Total Dana terserap Rp 454.781.350

Berangkat dari laporan Kepala SMA Negeri 3 Rangkas Bitung ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum  LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.128 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.287 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.228 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMA Negeri 3 Rangkas Bitung  tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Tahun 2022 SMA Negeri 3 Rangkas Bitung menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 305.550.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 407.400.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 305.550.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Syahrul.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SMA Negeri 3 Rangkas Bitung ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMA Negeri 3 Rangkas Bitung di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 3 Rangkas Bitung dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Aditia/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.