Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Herry Susanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 739, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 403.072.011,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 406.450.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 2 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 89.233.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.839.480, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 102.895.650, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 65.298.400, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.675.000, langganan daya dan jasaRp 30.923.040, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 28.669.580, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 950.000, pembayaran honorRp 16.260.000, Total Dana terserap Rp 404.744.750
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.459.000, pengembangan perpustakaanRp 7.075.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 87.351.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 86.416.100, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 64.170.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 23.760.450, langganan daya dan jasaRp 39.272.350, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 61.160.771, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 1.860.000, pembayaran honorRp 30.520.000, Total Dana terserap Rp 408.044.971
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.95 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.341 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.129 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 89 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMPN 2 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 747, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 410.850.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 410.739.721,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 2 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan p 75.549.900, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.562.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 109.647.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 54.516.250, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 19.120.000, langganan daya dan jasaRp 39.439.950, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 54.342.947, pembayaran honorRp 25.840.000, Total Dana terserap Rp 406.018.047
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.097.850, pengembangan perpustakaanRp 9.486.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.085.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 32.625.100, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 60.883.250, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 22.315.000, langganan daya dan jasaRp 23.344.820, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 22.803.350, pembayaran honorRp 12.400.000, Total Dan terserap Rp 210.040.370, diduga dalam pengelolaan dana BOS thn 2024 terindikasi ada perbuatan melawan hukum modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 2 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).