Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.1,6 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 23, 2025
in Uncategorized
0
Rp.1,6 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Simalungun | mediasinarpagigroup.com – Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 824.808.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Pantoan Maju melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan 25 Orang Rp 7.580.000
  2. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)2ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanTRANSPORT NARASUMBERRp 1.600.000
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)40ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRUMAH DESA SEHAT (RDS)Rp 9.860.000
  4. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)0ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPERLENGKAPAN ATK RDSRp 1.780.000
  5. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanINSENTIF KPMRp 2.500.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanMAKAN TAMBAHAN BAYI & BALITARp 11.970.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)3UNITMakanan TambahanPMT PEMULIHAN GIZI KURANGRp 2.850.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)70ORANGJumlah LansiaPENGADAAN KACA MATA LANSIARp 3.528.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)50ORANGJumlah LansiaPMT LANSIARp 7.200.000
  10. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)20PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaINSENTIF KADERRp 15.000.000
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)20ORANGJumlah Ibu HamilPMT IBU HAMILRp 4.800.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **30METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)PEMBANGUNAN SISTEM PEMBUANGAN AIR LIMBAH HUTA III GG.SUNGAIRp 11.934.015
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **4METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)PEMBANGUNAN PLAT BETON DI GG.MASJID HUTA IIIRp 5.310.927
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **195METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPERKERASAN RABAT BETON HUTA II JL.USAHA TANIRp 73.686.280
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **116METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH HUTA II JL. USAHA TANIRp 110.233.845
  16. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa3PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPENGADAAN MESIN BABATRp 6.000.000
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **131METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPENGERASAN JL LINGKUNGAN PEMUKIMAN JALAN RABAT BETON HUTA III GG.MESJIDRp 84.358.770
  18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **2UNITMebelair Posyandu/Polindes/PKDMOBILER POSYANDURp 5.760.000
  19. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaJASA INTERNETRp 1.415.251
  20. Keadaan Mendesak15KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DDRp 27.000.000
  21. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa0PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaACARA SEREMONIALRp 5.000.000
  22. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**25PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)PEMUTAKHIRAN DATA SDGS,IDM DAN PROFIL NAGORIRp 25.810.000
  23. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa30ORANGJumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat DesaBELA NEGARARp 7.580.000
  24. Peningkatan kapasitas perangkat Desa30ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaPENGUATAN DAN PENGAWASAN DALAM HAL PENGELOLAAN KEUANGAN NAGORIRp 7.580.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Desa Pantoan Maju merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **30METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)PEMBANGUNAN SISTEM PEMBUANGAN AIR LIMBAH HUTA III GG.SUNGAIRp 11.934.015
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **4METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)PEMBANGUNAN PLAT BETON DI GG.MASJID HUTA IIIRp 5.310.927
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **195METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPERKERASAN RABAT BETON HUTA II JL.USAHA TANIRp 73.686.280
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **116METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH HUTA II JL. USAHA TANIRp 110.233.845
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **131METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPENGERASAN JL LINGKUNGAN PEMUKIMAN JALAN RABAT BETON HUTA III GG.MESJIDRp 84.358.770
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **2UNITMebelair Posyandu/Polindes/PKDMOBILER POSYANDURp 5.760.000

Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut  diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumut menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Pantoan Maju yaitu Rp. 820.475.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga ada yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2024.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pantoan Maju ke Tipikor Polres Simalungun  dan Polda Sumut berikut ke Kejari Simalungun serta Kejati Sumatera Utara,  sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pantoan Maju dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf desa.(Samion/Rcs/Cfs/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.