Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Rp.1,5 Miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 4 Cikupa Kabupaten Tangerang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 27, 2024
in Pendidikan
0
Rp.1,5 Miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 4 Cikupa Kabupaten Tangerang
0
SHARES
385
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 4 Cikupa Kabupaten Tangerang,  Banten yang berada di Kp. Pasir Rangdu Rt.008/002 Desa Cibadak, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Iis Komaraningsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 759, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 418.678.985,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 421.245.000,–

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

TAMBANG NIKEL MENGANCAM KESELAMATAN EKOLOGI RAJA AMPAT (SAVE RAJA AMPAT)

SKB Ajibarang Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMP Negeri 4 Cikupa ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2  tahun 2023  berdasarkan data yang ada di alpikasi laporan penggunaan dana BOS ternyata Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS reguler tahun 2023, diduga kuat Kepsek tutup – tutupi penggunaan nya alias tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara alias dikorupsi ?

Tahun 2022 SMPN 4 Cikupa, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 693, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret  2022 Rp 230.769.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 293.841.305, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 230.769.000,-

Bahwa laporan Kepala SMP Negeri 4 Cikupa ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2022 juga belum dilaporkan Kepsek penggunaan nya, hal ini mengapa ? diduga kuat pengawasan  dari Tim BOS Tingkat Kabupaten sangat lemah, atau ada kong kalikong diantara mereka ?

Lalu laporan Kepala SMP Negeri 4 Cikupa ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2022 katanya digunakan untuk :  – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.212.000, – pengembangan perpustakaanRp 24.903.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 59.117.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 44.137.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 51.477.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.400.000, – langganan daya dan jasaRp 15.965.341, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 129.179.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 6.900.000, – pembayaran honorRp 169.830.000, – Total Dana terserap Rp 524.120.841

Berikutnya laporan Kepala SMP Negeri 4 Cikupa ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3  tahun 2022 katanya digunakan untuk :  – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.350.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 37.778.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 27.417.000, – langganan daya dan jasaRp 8.312.449, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 73.735.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 8.000.000, – pembayaran honorRp 58.100.000, – Total Dana terserap Rp 228.692.449

Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 4 Cikupa ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum  LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 156 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.202 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya  5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 4 Cikupa     tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMP Negeri 4  Cikupa di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 4 Cikupa dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Ilutrasui Gambar: Kondisi Pulau Kabaena akibat dari Tambang Nikel Sumber: daff@itaanio

TAMBANG NIKEL MENGANCAM KESELAMATAN EKOLOGI RAJA AMPAT (SAVE RAJA AMPAT)

Juni 11, 2025
SKB Ajibarang Raih Penghargaan Tingkat Nasional

SKB Ajibarang Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Mei 30, 2025
Kepala SD Negeri Unggulan Indramayu, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.973 Juta lebih Thn 2023-2024

Kepala SD Negeri Unggulan Indramayu, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.973 Juta lebih Thn 2023-2024

Mei 2, 2025
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan – Fransiscus Samosir

Fransiscus Samosir : Tindak Tegas dan Laporkan! Belasan Siswa SD di Kota Depok Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SD Bunda Maria Cimanggis, Dibiarkan Pihak Sekolah dan Yayasan.

April 11, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Post
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.