Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sarakan III, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 19, 2025
in Peristiwa
0
Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sarakan III, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Sarakan III, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang Thn 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 801, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 364.455.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.

Laporan Kepala SD Negeri Sarakan III, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 496.300kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.850.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.648.000administrasi kegiatan sekolah Rp 55.504.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.300.000langganan daya dan jasa Rp 17.088.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 85.421.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.000.000pembayaran honor Rp 43.890.000, Total Dana Rp 261.197.900

RELATED POSTS

SD Negeri Sepatan IV, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Karet I, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SD Negeri Sarakan III, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 784, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 356.720.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 355.387.700,–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca  Rp 37.376.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 10.400.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.200.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 50.562.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.300.000langganan daya dan jasa Rp 15.607.200pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 64.604.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 25.000.000pembayaran honor Rp 109.710.000, Total Dana Rp 354.759.200

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sarakan III, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.690.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 73.079.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 15.550.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.790.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 76.874.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.730.000langganan daya dan jasa Rp 15.611.300pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 15.428.800pembayaran honor Rp 109.710.000, Total Dana Rp 358.463.300

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Tangerang Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.110 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.127 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.80 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Sarakan III, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Tangerang Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Sarakan III, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sarakan III, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Sepatan IV, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SD Negeri Sepatan IV, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 19, 2025
Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Karet I, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Karet I, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 19, 2025
Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2024 Diterima SD Negeri Karet II, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2024 Diterima SD Negeri Karet II, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 19, 2025
Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Kayu Agung Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.