Kab.Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.137.292.000,- Laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp 45.226.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 215 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Terbangunnya Perkerasan Jalan Lingkungan/Gang Ready Mix Gang Ki Kacung Vol : P. 215 m x L. 2.00 m x T. 0,10 m Rp 60.580.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 106 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Terlaksananya Kegiatan Perkerasan Jalan Lingkungan Ready Mix Blok Kuburan Kayen Vol : P. 106 m x L. 1,30 m x T. 0,10 m Rp 26.690.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 285 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Terbangunnya Perkerasan Jalan Lingkungan/Gang Ready Mix Gang RT Amjad Vol : P. 285 m x L. 2.00 m x T. 0,10 m Rp 103.590.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 950 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Saluran Sanitasi Pemukiman Warga Volume : P. 950 m x L. 0,50 T. 0,30 m Rp 14.860.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Terlaksananya Kegiatan Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Penyakit Menular (TBC) Rp 2.710.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Ibu Hamil Terbayarnya Honorarium Kader Pembangunan Manusia (KPM) Rp 854.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 8 UNIT Makanan Tambahan Terselenggaranya Kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Rp 22.400.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 30 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Terlaksananya Pemberian Tunjangan Tenaga Pengajar (Guru Ngaji) Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Terlaksananya Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 27.193.200
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Teciptanya Kegiatan Pembuatan/Pengembangan Sistem Informasi Desa (Website Desa) Rp 6.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Terlaksananya Penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) Bulan April 2025 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Tersalurnya Bantuan langsung Tunai (BLT) Bulan Januari S/d Maretr 2025 Rp 27.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Terlaksananya Kegiatan Pelaksanaan Pengudik Air Pertanian Rp 5.282.800
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** 15 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan Terlaksananya Kegiatan Pelatihan/Pengenalan Tekhnologi Tepat Guna Perikanan Darat (Budidaya Ikan Lele) Rp 12.952.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK – Wartawan diduga Kepala Desa Dukuhjati merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Dukuhjati antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp 45.226.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 215 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Terbangunnya Perkerasan Jalan Lingkungan/Gang Ready Mix Gang Ki Kacung Vol : P. 215 m x L. 2.00 m x T. 0,10 m Rp 60.580.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 106 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Terlaksananya Kegiatan Perkerasan Jalan Lingkungan Ready Mix Blok Kuburan Kayen Vol : P. 106 m x L. 1,30 m x T. 0,10 m Rp 26.690.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 285 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Terbangunnya Perkerasan Jalan Lingkungan/Gang Ready Mix Gang RT Amjad Vol : P. 285 m x L. 2.00 m x T. 0,10 m Rp 103.590.000
Maka dari itu, saat ini LBHK – Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Dukuhjati agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Dukuhjati ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Dukuhjati dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Dukuhjati mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/SS/Red)




