Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Padurenan IV, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Sri Sulastri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 580, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 295.800.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SD Negeri Padurenan IV, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 7.080.000pengembangan perpustakaan Rp 40.250.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.760.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.171.000administrasi kegiatan sekolah Rp 73.239.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.000.000langganan daya dan jasa Rp 42.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.661.000, Total Dana Rp 239.161.700
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SD Negeri Padurenan IV, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 592, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 301.920.000,- lalu dana BOStahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 293.820.000,–
Laporan Kepala SD Negeri Padurenan IV, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 20.745.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.002.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 72.897.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.975.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 40.171.200penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 28.400.000pembayaran honor Rp 42.000.000, Total Dana Rp 247.190.700
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Padurenan IV, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.500.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 50.409.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 24.830.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 14.027.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 84.575.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 17.150.000langganan daya dan jasa Rp 4.992.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 60.082.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 36.200.000pembayaran honor Rp 42.000.000, Total Dana Rp 343.766.300
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.50 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.157 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.100 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Padurenan IV, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Padurenan IV, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Padurenan IV, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)