Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Jatimulya 01, Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 16, 2025
in Peristiwa
0
Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Jatimulya 01, Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Jatimulya 01, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu  Waridin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 589, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 288.610.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 275.713.200,–

Bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Dana Desa Diduga Dikorupsi, Kades Banuaji II di Konfirmasi Selalu Mengelak, Penegak Hukum Harus Usut

Meriah, Kabupaten Solok Gelar Pawai Alegoris Peringati HUT RI Ke-80

Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan, Kepala SD Negeri Jatimulya 01 terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.780.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 55.342.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.350.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 35.203.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 61.346.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.260.000langganan daya dan jasa Rp 9.228.842pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 27.343.000pembayaran honor Rp 57.000.000, Total Dana Rp 255.853.342

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Jatimulya 01 terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.700.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 8.470.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 33.831.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 60.663.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.275.300langganan daya dan jasaRp 7.077.100pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 79.415.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 63.600.150, pembayaran honorRp 57.000.000Total DanaRp 316.032.050

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Jatimulya 03 diatas yaitu  ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum pada lembaga tersebut, dikantornya baru – baru ini.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.55 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.84 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.122 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.106 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2023 SD Negeri Jatimulya 01 menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 275.931.369,– lalu tahap 2 diterima tanggal 19 September 2023 Rp 281.750.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 di SD Negeri Jatimulya 01 di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang diduga memakan uang Negara tersebut.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Jatimulya 01 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Mudrid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, disisi lain sepertinya Komite Sekolah dan Tim BOS Sekolah tidak berfungsi disekolah, lalu pada tahun ajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasar, tegas mereka(Nur/Ig/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dana Desa Diduga Dikorupsi, Kades Banuaji II di Konfirmasi Selalu Mengelak, Penegak Hukum Harus Usut

Dana Desa Diduga Dikorupsi, Kades Banuaji II di Konfirmasi Selalu Mengelak, Penegak Hukum Harus Usut

Agustus 19, 2025
Meriah, Kabupaten Solok Gelar Pawai Alegoris Peringati HUT RI Ke-80

Meriah, Kabupaten Solok Gelar Pawai Alegoris Peringati HUT RI Ke-80

Agustus 18, 2025
Breaking News! Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segara Dubentuk di Jabodetabekten

Breaking News! Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

Agustus 18, 2025
Wali Kota Pagar Alam Pimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT) RI ke 80  Thn 2025

Wali Kota Pagar Alam Pimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT) RI ke 80 Thn 2025

Agustus 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.