Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Remaja Diperkosa Anak Anggota DPRD Lalu Dijual, Apa Sanksi Hukum Nya ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 20, 2021
in Nasional, Pendidikan
0
Remaja Diperkosa Anak Anggota DPRD Lalu Dijual, Apa Sanksi Hukum Nya ?
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Remaja perempuan berinisial PU (15) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Bekasi, AT (21).

Tak hanya itu, PU diduga juga disekap, dijual, dan dipaksa melayani lelaki hidung belang oleh terduga pelaku, hal itu diungkapkan Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian setelah mewawancarai korban lebih lanjut.

RELATED POSTS

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

Menjelajah Desa Wisata Saniangbaka: Air Terjun, Rafflesia, dan Kearifan lokal

Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021. Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

“Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking,” ujar Novrian, Senin (19/4/2021). “Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku,” sambungnya.

Menurut Novrian, AT memaksa PU melayani hingga 5 pria hidung belang per hari dengan menarik biaya sebesar Rp 400.000 per orang. AT sendiri telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh keluarga korban, Senin (12/4/2021).

Adapun laporan korban terdaftar dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Praktisi hukum dari PBH Sinar Pagi Bismar Ginting,SH.,MH berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang diberitakan, terduga pelaku bisa dikenakan sejumlah pidana.

Pertama, dijelaskan Bismar, adalah tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur yang termaktub pada Pasal 76D Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kenapa bukan aturan pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Karena korbannya masih di bawah umur. Maka dari itu, berlaku UU Perlindungan Anak,” kata Bismar kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Tindak Pidana ini.

Bismar menambahkan, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diubah menjadi UU 35 Tahun 2014 yang diubah terakhir kali menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 yang berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Sementara ayat (1) di atas juga dikenakan pidana tambahan yaitu hukuman berupa pengumuman identitas pelaku sebagaimana dinyatakan di ayat (6) pasal yang sama.

Apabila diciduk polisi, AT juga bisa dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Tindak Pidana yang dilakukan AT dengan cara menyekap, menjual dan memaksa PU layani pria hidung belang via aplikasi MiChat seharga Rp 400.000 merupakan tindak pidana yang masuk dalam kategori dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” papar Bismar. Pasal itu tentang Perdagangan Orang yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan, kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”. Adapun ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Menurut Bismar, terduga pelaku AT tidak dikenakan pidana prostitusi melainkan perdagangan orang. “Tidak dapat dikategorikan prostitusi karena di kasus ini terdapat paksaan dan penyekapan kepada korban PU, sehingga kasus ini bisa dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak,” urainya.

Ibu korban, LF (47), mengatakan, keluarga AT sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk PU yang terkena penyakit kelamin.

“Saya pernah berkoordinasi dengan keluarga bahwa dari keluarga pelaku menawarkan pengobatan,” kata LF, Minggu (18/4/2021). Keluarga terduga pelaku, LF melanjutkan, juga berupaya berdamai dengan keluarga PU. Mereka juga berharap keluarga PU mencabut laporan ke polisi. Akan tetapi, LF menolaknya. “Dari pihak saya tidak mau ada perdamaian karena sudah sering sekali terjadi. Pihak pelaku WA (kirim pesan melalui aplikasi WhatsApp) ke anak saya agar dicabut laporannya,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Bismar menguraikan bahwa perdamaian bisa saja ditempuh oleh korban dengan terduga pelaku. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum. “Tindak pidana pemerkosaan di bawah umur merupakan delik biasa, yang mana berarti perkara ini tidak memerlukan persetujuan dari PU sebagai korban yang dirugikan,” ucap Bismar. “Sehingga, walaupun terjadi perdamaian, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,” lanjutnya.

Karena itu, Bismar menyarankan agar keluarga korban melanjutkan proses tersebut dalam pendampingan dari ahli. “Sebagai praktisi hukum, saya sangat menganjurkan agar korban PU membuat laporan dan mengikuti semua proses hukum yang berlaku,” ujar Bismar.

“Selain pendampingan dari KPAD, ada baiknya mencari pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum agar proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian terkawal dengan baik sampai ke pengadilan,” imbuhnya. Mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik dan media, Bismar menilai langkah proses hukum yang PU ambil juga dikawal oleh masyarakat. “Mengingat kasus ini sudah muncul di media pun sudah merupakan langkah positif karena itu akan menciptakan sistem pengawasan tidak resmi dari masyarakat terhadap proses penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.(Aditia).

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

Juni 22, 2025
Menjelajah Desa Wisata Saniangbaka: Air Terjun, Rafflesia, dan Kearifan lokal

Menjelajah Desa Wisata Saniangbaka: Air Terjun, Rafflesia, dan Kearifan lokal

Juni 22, 2025
Kapolri Hadiri Bhayangkara Sport Day 2025, Tekankan Sinergitas Aparat Penegak Hukum

Kapolri Hadiri Bhayangkara Sport Day 2025, Tekankan Sinergitas Aparat Penegak Hukum

Juni 22, 2025
Bupati Solok Kunjungi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahas Penambahan DAU

Bupati Solok Kunjungi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahas Penambahan DAU

Juni 21, 2025

CATEGORIES

  • 10 Jili Slot 314
  • 20 Bet 804
  • 20bet Kod Promocyjny Bez Depozytu 920
  • 22 Bet 692
  • 22bet Casino 985
  • 8k8 Vip Slot 881
  • aviator ng
  • Bdm Bet 448
  • Betano Apk Download 873
  • Bison Casino Kod Promocyjny 318
  • Bizzo Casino Bonus Code 817
  • Casino Hellspin 768
  • Darmowe Spiny Energycasino 91
  • Fb777 Casino 460
  • Gambling Chicken Game 28
  • Hell Spin Bonus Bez Depozytu 632
  • Ice Casino Login 479
  • Jili Slot 777 Login Register Philippines 210
  • Luva Bet Plataforma 926
  • Major Sport Aposta 583
  • Mostbet Pl 441
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Oly Bet 134
  • Pagbet Apk 208
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Post
  • Puntoscommesse Login 118
  • Queen 777 Casino Login Philippines 892
  • Tadhana Slot 777 Login Register 376
  • Uncategorized
  • Vegasino Italia 276
  • Vulkan Vegas Kasyno 592
  • Vulkanvegas 173
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.