Banjar | meiasinarpagigroup.com – Di bawah koordinasi H. Akhmad Dimyati ,S.IP sebagai ketua Aksioma Rakyatis, bersama puluhan anggotanyauntuk yang kedua kalinya mendatangi kantor Kajari Kota Banjar ,pasalnya untuk mempertanyakan kinerja kejaksaan dalam proses penyilidikan dan penyidikan tentang kasus korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Tranportasi Dewan Kota Banjar ,masa Aksioma menggelar orasi di depan pintu gerbang kantor Kajari.
Dalam orasinya Dimyati mempertanyakan proses penyelidikan selanjutnya yang dilakukan Kejaksaan sampai hari ini, Selasa,17-6- 2025, apakah masih dimungkinkan ada tersangka lain selain dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka yakni Ketua Dewan dan mantan Sekwan Kota Banjar.
Dimyati menghimbau kepada Kejaksaan agar hukum dapat ditegakan dengan seadil adilnya tanpa kecuali ( tanpa pandang bulu ),UU Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama di mata hukum dan pemerintahan /equality before the law, berarti dari pasal tersebut dapat diartikan tidak ada tendensi dalam hukum.
Ditambahkan Dimyati bahwa penyelidikan tentang tunjangan rumah dan tunjangan tranfortasi tidak hanya ditahun 2017 s/ d 2021 tetapi juga penyelidikan mencakup ke tahun 2022 karena kalau dilihat nilai tunjangan perumahan dan transfortasi Dewan Banjar di tahun 2022 nilainya sangat signifikan dan hal itu mencederai unsur kepatutan dan keadilan ” ,ujar Dimyati.
Selanjutnya beberapa perwakilan masa di persilahkan masuk kedalamkantor Kejaksaan dan diterima oleh Kasi Intel dan Staf Pidsus dan kebetulan pada saat tersebut Kepala Kajari sedang tidak ditempat, dalam dialognya dari pihak Kejaksaan yang diwakili Kasi Intel, AkhmadFakhri, S.H, M.H mengutarakan, ” bahwa penyelidikan masih terus dilakukan sampai saat ini, kurang lebih 70 sampai 80 orang saksi telah dimintai keterangan berkenaan dengan kasus tunjangan rumah dan transfortasi dewan,dan kami informasikanjuga dua orang yang sebelumnya sudah ditersangkakan yakni Ketua Dewan dan mantan Sekwan yang sekarang keberadaannya ada di Rutan Kebon Waru Bandung akan segera dilimpahkan kepengadilan,karena hal ini didasarkan dari sisi kemanusiaan dan batas waktu proses penyelidi kan,dan untuk saksi yang lainnya pemeriksaan masih terus berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai KUHP, ataupun nanti ada temuan dalampengembangan diproses persidangan dipengadilan mendapatkan adanya tersangka baru ” ,ungkap Fakhri.
Selesai dialog dari Kejaksaan masa Aksioma bergerak ke kantor BAZNAS Kota Banjar untuk hearing dan kehadiran mereka diterima oleh pihak pengurus Baznas, salah seorang pembicara dalam hearing tersebut yakni Ujang Solihin mempertanyakan, ” tentang tahapan seleksi kepemimppinan diduga adanya calon pimpinan BAZNAS yang lolos dalam tahapan seleksi administrasi,padahal seharusnya dalam hal persyaratannya tidak menjadi anggota partai politik dan tidak ada keterkaitan sebagai calon legislatif dalam pemilu tahun 2024-2029.
Kemudian dalam salinan neraca tahunan BAZNAS Yang diamanatkan dalam Undang undang RI No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat pasal 29 angka 5 menyatakan laporan neraca tahunan BAZNAS di umumkan melalui media cetak atau media elektronik , ” ucap Usol.(Dodi)