Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pulang Kampung, DPO Maling Motor Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 26, 2023
in Uncategorized
0
Pulang Kampung, DPO Maling Motor Ditangkap Polisi
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil membekuk seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi diwilayah Kecamatan Gadingrejo Pada (23/3/2021) yang lalu.

Pelaku Has alias Marsono (26) ditangkap saat pulang kampung dirumah orang tuanya di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada Minggu malam (21/5/2023) sekira pukul 21.30 Wib.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menyebut, pelaku Hasoni sudah masuk dalam daftar Pencarian orang sejak Maret 2021 yang lalu. Dia diketahui Kabur setelah tahu dua orang rekanya berhasil ditangkap Polisi.

Dijelaskannya, pelaku Has diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), bersama ketiga rekanya HI, FH dan OP pada Selasa (23/3) silam. “Korbannya adalah Rasiman (44), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan dua unit motor jenis Honda Beat dan Revo dan dua ponsel,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (26/5/2023) siang

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku Kabur ke Kota Tangerang Banten, pasca mengetahui kedua rekanya berhasil ditangkap polisi.

Dari hasil pencurian tersebut, dirinya juga mengaku mendapatkan bagian Rp.300 ribu dan uangnya sudah habis dibelanjakan kebutuhan sehari-hari. “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang juga ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku ditahan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.” Tandasnya.(Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.