Solok | mediasinarpagigroup.com – Proyek renovasi gedung kantor pasca bencana Pengadilan Negeri Solok Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 1.273.511.415,86 kini menjadi sorotan. PT Mahkota Selatan Mekar Wangi, selaku perusahaan pelaksana, diduga kuat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengerjaan proyek pemerintah.3/12/2025
Dari pantauan tim di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun body harness. Padahal pekerjaan yang dilakukan meliputi pembongkaran dan perbaikan atap gedung yang memiliki risiko tinggi.
Beberapa pekerja terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa pengaman yang memadai. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K) sebagaimana diatur dalam:
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan LKPP terkait kewajiban penyedia mematuhi standar keselamatan dalam kontrak pemerintah.Rambu Keselamatan Terpasang Di Depan Area Proyek, Tp Hanya Sebagai Simbol Saja, Selain ketidaklengkapan APD, tim juga menemukan:Lokasi kerja yang terbuka sehingga warga atau pegawai pengadilan bisa lewat tanpa batas pengaman
petugas K3 atau safety officer Ada Terlihat mengawasi aktivitas pekerjaan, Tapi DiamKondisi ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pekerja
Sebelumnya tim media bertiga melaporkan kehumas PN kelas ll B kota solok ini untuk menemui pihak PPTK proyek ini untuk konfirmasi nya sudah yang kedua kalinya dan humasnya proyek ini PPTKnya namun susah sekali untuk di temui tim hanya mendapatkan no wanya PPTK tersebut hp nya berdering tetapi tidak di jawab pada saat itu sekira satu jam lebih kurang menunggu di kantin bersama pihak pengawas proyeknya namun tidak ada juga ada kabarnya ,pada saat juga di mintak no WA/telp nya pimpinan atau direktur PT mekar ini pengawasnya menjawab alasan dia tidak berani memberikan nomor Telp/ WA nya ujar pengawasnya, di sini tampak terkesan tertutupnya keterbukaan informasi publik atau ada UU KIP yang sudah jelas UU KiP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama hak semua orang memperoleh informasi kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,tepat,waktu,biaya ringan dan cara sederhana apalagi pembangunan pembangunan pasilitas umum sebagai mana di ketahui biaya pembangunan nya bersumber dari uang rakyat pajak rakyat .
Selain itu UU pers dengan jelas berperanan pasal 6 UU Pers No 40 th 1999 : a.memenuhi hak masarakat untuk mengetahui nya : – Mengakkan nilai nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak azasi manusia serta menghormati kebihenekaan tunggal Ika, – mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat,tepat dan benar, melakukan pengawasan kritik, koreksi dan saran terhadap hall yang berkaitan dengan kepentingan umum, – memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Klalaian yang pernah dan menjadi presedent buruk peristiwa tragis yang pernah terjadi pada saat pembangunan RSUD kota solok beberapa tahun lalu yang menyebabkan pekerja meninggal dunia di karenakan mengabaikan K3 yang wajib di patuhi setiap pelaksanaan proyek., Seharusnya menjadi pembelajaran bagi perusahaan.
Seorang Pegawai Pengadilan Sempat Memberikan Keterangan bahwa, awal awal pelaksanaan semua nya lengkap, tapi sekarang begitulah keadaan nya seperti yg terlihat, ujar nya
Bagaimana jadinya kalau perusahaan mengabaikan sistem keselamatan kerja yang menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek pemerintah.
Seharusnya, pihak Pengadilan Negeri Solok sebagai pengguna anggaran, bersama konsultan pengawas, melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan teknis, termasuk aspek K3. pelanggaran tampak jelas di lapangan.
Tim investigasi menilai pengawasan yang longgar dapat membuka pintu pelanggaran lebih besar.
Kontraktor wajib menyediakan APD lengkap, SOP kerja, dan pendampingan K3. Jika ini diabaikan, maka seluruh pihak pengawas juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.(Defrizal)




