Taput | mediasinarpagigroup.com – Untuk Tahun 2025 ini sebanyak 92 unit sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di Taput sebagai penerima program Kemedikdasmen revitalisasi rehab dan pembangunan sekolah dengan jumlah anggaran berbeda.
Program tersebut didasari swakelola dan dikerjakan bersama masyarakat dan pihak sekolah serta pembentukan P2SP melalui musyawarah di sekolah.
Namun dalam pelaksanaan dilapangan sebagian sekolah tidak melaksanakan sesuai dengan juknis dan mekanisme program tersebut sehingga menimbulkan polemik dan tanggapan.
Sesuai dengan investigasi wartawan di lapangan ada beberapa komite sekolah mengaku tidak di libatkan dalam realisasi pelaksanaan proyek tersebut.sementara pada saat pengusulan / persyaratan ke Kementerian.
Tanda tangan komite dan peranannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas, bahkan tidak di undang lagi rapat dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga kuat adanya intimidasi dari oknum tertentu sehingga kepala sekolah tidak dapat berbuat banyak dan berkutik terkait proyek.
Revaitalisasi yang bentuknya swakelola.hal ini dibenarkan dengan adanya oknum yang mengerjakan proyek tersebut sampai tiga maupun dua sekolah di kecamatan yang sama.
Ada beberapa sekolah Ketua P2SP ( panitia pembangunan satuan pendidikan) di sekolah suami kepala sekolah secara langsung menanganinya.
Hal ini dapat berpotensi korupsi dan kolusi yang dapat merugikan pihak sekolah dimana kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jefri Lubis selaku Kabid Sarana Prasarana Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara tidak dapat di jumpai di ruangannya dan mengaku sedang rapat ketika dihubungi melalui telp selulernya.
Dompak Hutasoit sebagai mantan aktivis sekaligus sekretaris partai PKB Taput mengatakan apabila informasi ini benar apa sudah sepantasnya aparat hukum turun tangan.
Untuk melakukan penegakan hukum, hal ini dapat menimbulkan potensi penyelewengan anggaran negara dan sifatnya hanya semata mata memikirkan keuntungan proyek serta kwalitas bangunan diragukan.
Sementara kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh penggunaan anggaran tersebut Dompak mengharapkan supaya aparat hukum kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan di sekolah penerima revitalisasi tersebut pungkasnya kepada awak media ini.(L.Gaol)




