Bukit Kandung | mediasinarpagigroup.com – Proyek pengaspalan jalan Bukit Kandung – Panjalangan yang menghubungkan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar kembali menjadi sorotan publik karena diduga asal jadi dan amburadul. Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp.9.613.877.000.00 ini dipertanyakan kualitasnya oleh masyarakat dan menjadi sorotan tajam publik.(28/2)
Masyarakat merasa geram karena pekerjaan pengaspalan tetap dilanjutkan di tengah hujan turun, padahal sangat dilarang karena dapat membuat daya rekat aspal tidak menyatu dengan material lainnya dan mengakibatkan aspal retak-retak dan bergelombang.
“Ini adalah contoh nyata dari proyek yang tidak profesional dan hanya mengutamakan keuntungan pribadi,” ujar seorang warga. “Kami menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor dan pihak terkait yang terlibat.”
Proyek besar yang menelan anggaran APBN sangat besar tentu sangat di sayangkan hasil nya mengecewakan dan menjadi sia – sia, padahal itu uang negara yang bersumber dari pajak yang di bayarkan oleh rakyat ujar warga.
Pekerjaan pengaspalan ini juga diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan, seperti tidak adanya saluran air atau drainase yang memadai. Hal ini dapat menyebabkan aspal menjadi lunak dan tidak dapat bertahan lama.
Selain itu pihak dari tim 5 media gabungan agenda melakukan Investiigasi lapanga ia menyaksikan lansung pekerjaan pengaspalan dilakukan di hari hujan turun,dan praktik seperti ini tidak bisa di biarkan
“Ini adalah contoh nyata dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Kami menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Solok dilakukan dengan profesional dan transparan,” tegas seorang warga lainnya.
Masyarakat juga mempertanyakan peran satker PJN wilayah ll sumbar dalam mengawasi proyek ini. ” pelaksanaan jalan nasional, jawab atas di duga lemahnya pengawasan dan kong kalikong dengan pihak kontraktor. Mereka harus di tuntut dan di minta pertanggung jawabanya,” kata seorang warga.
Pihak kepala BPJN Sumatra Brat ELSA PUTRA FRIANDI harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengaudiat dan memanggil kontraktor nya proyek-proyek asal jadi seperti ini. “Kami ingin proyek pembangunan di Kabupaten Solok dilakukan dengan profesional dan transparan, bukan hanya untuk mengutamakan keuntungan pribadi,” tutup seorang warga.
Kronologi Proyek
– Proyek pengaspalan jalan Bukit Kandungan – Panjalangan dimulai pada tahun 2025
– Pekerjaan pengaspalan dilakukan oleh PT Aska Beton Utama
– Anggaran proyek sebesar 9,613,877,000,00 miliar rupiah
– Pekerjaan pengaspalan tetap dilanjutkan di tengah hujan turun
– Masyarakat mempertanyakan kualitas jalan dan peran satker BPJN sumbar dalam mengawasi proyek ini
Konfirmasi
– PPK satker PJN Zulfikar kurniawan menyatakan bahwa pekerjaan pengaspalan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan dibayar
– PPK satker BPJN Iwan juga menyatakan bahwa pengaspalan di tengah hujan turun sangat dilarang
– Ketika ditanya tentang persentase pemakaian aspek abu batu campuran aspalnya, PPK satker PJN Zulfikar kurniawan hanya diam dan tidak memberikan komentar
– Kontraktor PT Aska Beton Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat
– Tim media Sinar Pagi Group telah menyurati pihak BPJN Sumbar dan satker PJN Sumbar dan PT.ASKA BETON UTAMA(Direktur Robi. Novitra) pelaksana secara konfirmasi bersurat, namun hingga kini belum ada tanggapan atau jawaban resmi terkait laporan dan keluhan masyarakat atau langkah yang diambil untuk menindaklanjuti masalah ini.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap dan mendesak agar aparat penegak hukum dan inspektorat segera turun tangan untuk memeriksa atau mengaudit pekerjaan yang diduga asal asalan dan asal jadi yang merugikan rakyat. Kasus ini bukan sekedar jalan cepat rusak, tapi cermin dari bobroknya sistem pengawasan dari BPJN dan satker PJN.sumbar
“Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Kabupaten Solok. Kami tidak ingin uang rakyat disia-siakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar seorang warga.
Sorotan:
– Proyek pengaspalan jalan Bukit Kandung – Panjalangan diduga asal jadi dan amburadul.
– Pekerjaan pengaspalan tetap dilanjutkan di tengah hujan turun, padahal sangat dilarang.
– Masyarakat mempertanyakan kualitas jalan dan peran satker PJN sumbar dalam mengawasi proyek ini.
– BPJN harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengaudit dan memanggil kontraktor nya proyek-proyek
asal jadi seperti ini.
Dasar Hukum:
– UU no 38 tahun 2004 tentang jalan
– Peraturan pemerintah (PP) no 34 th 2006 tentang jalan
– Peraturan mentri PUPR no 19/PRT/m/2011 tentang persyaratan teknis jalan
– SNI (standar nasional Indonesia) tentang kualitas material, metode pengujian dan prosedur pelaksanaan
pengaspalan.(Defrizal)




