Nagari Koto Sani | mediasinarpagigroup.com – Proyek normalisasi Sungai di Batang Imang, Sumatera Barat, telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. PT Adhikarya, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, dituding tidak komitmen dan “membodohi” masyarakat setempat. 14/2/2026.
Proyek yang dimaksud adalah normalisasi Sungai Batang Imang, yang bertujuan untuk mengurangi risiko banjir di daerah sekitar. Namun, pelaksanaan proyek ini telah menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekecewaan di kalangan warga.
Sebelum masalah pengantian batu menjadi heboh, pekerjaan yang telah berlangsung selama lebih kurang sebulan ini juga menimbulkan kecurigaan masyarakat. Pasalnya, sempat terjadi mogok kerja kuli pasang batu yang menopang hidup keluarga mereka. Gaji yang diduga tidak sesuai UMR ungkap pekerja nya , tidak dibayarkan selama kira-kira satu minggu, sehingga kegiatan pemasangan batu Bronjong berhenti seminggu. Hal ini menambah kecurigaan masyarakat atas cara kerja PT Adhikarya.
“Gaji kami tidak dibayar, kami terpaksa mogok kerja. Kami hanya ingin hidup layak untuk keluarga,” ujar salah seorang pekerja pemasang batu Bronjong.
Masyarakat juga mengendus adanya isu yang beredar, bahwa PT Adhikarya sengaja menebar isu untuk menekan warga. “Jika ada kendala, ada yang mengganggu, ia akan lari dan meninggalkan pekerjaan normalisasi sungai,” ujar warga, yang merasa terkesan seperti diintimidasi.
Musyawarah besar rapat resmi yang dihadiri oleh pemerintahan nagari wali nagari Koto Sani, Renal Dianto. porkonpincam X Koto Singkarak, wali nagari, BPN nagari Koto Sani, dan pihak koordinator lapangan perwakilan Sumatra Barat dari PT Adhikarya, menjadi panggung ketegangan. Pihak PT Adhikarya tidak mau memberikan kompensasi batu atau material yang dipasangkan untuk batu Bronjong di lokasi alur sungai Batang Imang.
“Pengantian material lokal tidak dibayarkan sepeser pun. Anehnya, jika kekurangan material dan mendatangkan material dari luar, material tersebut dibayarkan sesuai pasaran. Sementara material lokal setempat tidak mau dibayarkan,” kata Purnomo, koordinator lapangan PT Adhikarya, yang memicu kemarahan warga.
Masyarakat menduga adanya kong kalikong antara PT Adhikarya dengan pihak terkait, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama pemerintahan nagari dan forkopincam beserta tokoh masyarakat untuk membayar batu dengan harga Kesepakatan ini bahkan telah ditandatangani oleh Purnomo sendiri pada tanggal 12 Januari 2026
“Masarakat sudah menderita mengalami kerugian cukup besar. Yang seharusnya diberi kompensasi dan diupayakan agar dapat meringankan beban warga terdampak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat saat rapat audiensi dengan pihak perusahaan.
Setelah rapat usai, awak media Sinar Pagi Group meminta waktu untuk wawancara dengan koordinator lapangan perwakilan Sumatra Barat dari PT Adhikarya. Purnomo memafarkan bahwa keterlambatan gaji hanya butuh proses menunggu laporan dari pusat.
“Gaji akan dibayar, hanya butuh proses,” ujarnya.
Saat ditanya tentang pengantian batu setempat, Purnomo menjawab bahwa itu adalah perintah dari Pihak BWSV Sumatra Barat.
“Perintah dari BWSV, tidak ada pengantian batu lokal,” tuturnya.
Ketika ditanya mengapa sebelumnya menyepakati pengantian atau kompensasi batu dengan per kubik, Purnomo tidak menjawab dan hanya berpedoman dengan instruksi baru dari BWS.V. Sumbar.
“Tidak ada pengantian batu lokal, itu instruksi dari BWS .V,” ujarnya singkat.
Dalam sesi tanya jawab, seorang awak media Sinar Pagi Group yang juga merupakan pribumi warga nagari Koto Sani dan tokoh masyarakat, mengkritisi dan bertanya apakah pihak PT Adhikarya bekerja untuk penanggulangan bencana pemasangan batu Bronjong normalisasi sungai secara gratis alias tidak dibayarkan oleh negara.
“Apakah PT Adhikarya bekerja untuk proyek ini secara gratis? Kemudian menanyakan lagi Apakah ada referensi atau rujukan sebagai landasan hukum dari kementerian pusat bahwa pengambilan batu setempat tidak dibayarkan?” tanya awak media tersebut.

Ini surat pernyataan kesepakatan awal pihak PT Adhi karya bersedia memberikan kompensasi pengunaan batu setempat oleh PT Adikarya tanggal 12 Januari 2026 yang di tanda tangani oleh Purnomo koordinator pengawas lapangan perwakilan Sumbar
Purnomo hanya menjawab dan berpedoman dengan surat edaran dari Balai BWS .V, Sumbar .bahwa kompensasi batu setempat tidak dibayarkan.
“Surat edaran dari BWS .V menyatakan bahwa kompensasi batu setempat tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Masyarakat masih menanti jawaban yang jelas dan adil dari PT Adhikarya dan BWSV terkait masalah ini. Hasil rapat audiensi pada hari Senin, 10/2/2026, belum ada jawaban pasti dari pihak PT Adhikarya. Namun, warga nagari Koto Sani dan pemerintahan nagari Koto Sani sepakat untuk mendatangi kantor BWS V di Padang guna mendapatkan jawaban yang akurat dan solusi terbaik terkait pengantian batu tersebut. Pihak PT Adhikarya dan BWS V telah menyetujui langkah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.(Defrizal)




