Simalungun | mediasinarpagigroup.com – Aktivitas salah satu penyedia layanan internet yang beroperasi di jalan Kemiri Raya Perumnas batu Anam,Hari Rabu Tanggal 04/03/2026 Jam 15:45 Wib Di Kecamatan Siantar,Kab Simalungun kembali menjadi sorotan. Provider tersebut diduga menjalankan usaha P.T Atlantik tanpa mengantongi izin resmi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari instansi berwenang dan PUTR Kab Simalungun.
Berdasarkan Komfirmasi di lapangan dengan LIDER DORI yang dihimpun,penyedia layanan itu diduga belum memiliki izin operasional sebagaimana diwajibkan bagi setiap badan usaha penyedia jasa akses internet di Indonesia. Sesuai ketentuan regulasi, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib terdaftar dan memperoleh izin resmi dari pemerintahan Kab Simalungun sebelum menjalankan kegiatan komersial kepada masyarakat.
Selain persoalan legalitas, provider tersebut juga diduga cuma memiliki surat Keterangan dari pihak Nagori setempat.salah satu dari pihak PT Atlantik Mengatakan Bahwasanya kalau dari PUPR belum ada dalam pengurusan sementara pengerjaan sudah seminggu harus lah memiliki izin dari PUPR.Provider PT Atlantik pemasangan tiang internet yg tak berizin di kawasan permukiman bukan hanya menggangu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan tak jarang pemasang tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik dan sehingga lingkungan pemukiman jadi tidak tertata.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sah serta belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jika terbukti, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Secara regulasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban perizinan serta sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain izin penyelenggaraan, pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi ketentuan penataan jaringan dan retribusi penggunaan infrastruktur di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak pihak berkompeten terkait legalitas izin penyelenggaraan jasa internet.(R.Simanjuntak)




