Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Program PTSL di Desa Karang Anyer – Tangerang, Bayar Dulu Rp. 500 Ribu Baru Diberikan SHM, GWI Minta Penegak Hukum Harus Usut

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 11, 2023
in Uncategorized
0
Program PTSL di Desa Karang Anyer – Tangerang, Bayar Dulu Rp. 500 Ribu Baru Diberikan  SHM, GWI Minta Penegak Hukum Harus Usut
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang | mediasinarpagi.com – Pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pemohon tidak dikenakan biaya atau gratis, namun di Desa Karang Anyer – Tangerang masyarakat nya sangat mengeluh terkait pungutan sebesar Rp. 500.000,-

Lebih parah lagi apabila uang tersebut tidak diberikan kepada pihak desa maka buku sertifikat tidak akan diberikan, hal itu di ungkapkan salah seorang warga   yang tidak bersedia disebutkan  jati dirinya bahkan Warga tersebut membuat surat pernyataan  dilengkapi  dengan Materai bahwa apa yang dikelukannya dapat dipetanggung jawakan dia secara hukum.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Batu Pandiangan  selaku Kepala  Divisi  Litbang  DPP  GWI  mengatakan  apa yang dilakukan  pihak desa telah melanggar  hukum dan selayaknya  kepala desa Karang  Anyar mempertanggung jawaban keputusannya yang melkukan pungli terhadap PTSL dimaksud,  untuk itu Kita dari lembaga Gabungan  Wartawan  Indonesia  akan meminta pihak Kejati Banten segera melakukan  pemeriksaan  secara  mendetail  dari masalah tersebut.

Hal senada diutarakan  Marpaung  selaku Ketua Umum Lembaga  Swadaya  Masyarakat  KARYA  NUSANTARA, aturan  hanya bisa membayar Rp 150.000  untuk pembayaran  biaya PTSL ini kok bisa sampai  Rp 500.000 jelas telah melanggar  aturan  maka  sudah selayaknya  Kades di proses  sesuai  hukum yang berlaku, tegasnya.(BP/Tim) .

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.