Padang | mediasinarpagiugroup.com – Seperti kita beritakan sebelumnya tanah Fasum yang dijadikan bangunan ruko yang terletak di wilayah Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, bangunan ruko yang duduga didanai oleh seorang oknum PNS Guru di wilayah Padang Pariaman ini seperti nya tak tersentuh oleh pemerintah kota maupun KAI sendiri.padahal bangunan ruko yang terdiri dari 6 petak ruko ini tidak mempunyai ijin bangunan yang dulu dikenal dgn IMB sekarang diganti dengan PBG.
Bangunan yang sudah hampir 3 tahun ini berdirinya yang rata – rata biaya kontrak per tahunnya sekitar Rp 15.000.000,00.dengan mengindahkan larangan dari Kelurahan ,Kecamatan maupun PUPR untuk menghentikan pembangunan bangunan ruko.
Awak media ini mencoba menggali lebih dalam kenapa bangunan yang tidak mempunyai ijin ( PBG ) ini bisa berdiri, sebelumnya sudah kita bahas di berita sebelumnya baik itu Kelurahan maupun Kecamatan sudah melayangkan Surat ke Dinas PUPR kota maupun Satpol PP Kota Padang.
Waktu kita menemui bagian pengawasan dan penindakan PUPR Kota Padang yang akrab di panggil Pak Don mengatakan bahwa memang benar Kelurahan Lubuk Buaya Kota Padang sudah memberikan surat bahwa adanya bangunan yang di bangun tanpa ada ijin Bangunan ( PBG ),dan kami sudah menindak lanjuti ke lapangan tapi lanjut beliau bangunan ini berdiri di atas tanah KAI dan kami sudah mengajak Humas KAI untuk duduk menyelesaikan masalah ini lanjut beliau tapi KAI mengatakan mereka sudah kontrak ke KAI, jadi lanjut beliau ke awak media kami pun selaku bagian Penindakan dan Pengawasan tidak bisa berbuat apa – apa, dan beliau memperlihatkan surat penyewaan atas tanah KAI, tapi kami awak media mengatakan ini penyewaan bukan di tanah Ruko yang berjumlah 6 tapi ini penyewaan di depan Tanah ruko – ruko yang 6 tersebut.
Pak Don selaku yang menjabat di Penindakan dan pengawasan PUPR Kota Padang terkejut ,lanjut beliau ke awak media saya pikir yang ini, kami awak media sekali menanyakan ke Pak Don panggilan akrab beliau apakah bapak tidak pernah di perlihatkan surat penyewaan oleh oknum PNS yang menguasai 6 ruko tersebut, pak don menjawab tidak.
Setelah mendapatkan informasi yang sudah cukup kami melanjutkan mencari kebenaran yang sebenarnya kepada KAI, kantor KAI yang berada di daerah Simpang Haru ini adalah kantor wilayah, kami mencoba menemui kepala Humas KAI Divisi Regional ( Divre ) II Sumbar bapak Reza Shahab waktu pertama kami datang ke kantor Bapak Reza Shahab di Simpang Haru beliau sedang keluar kota, kami awak media mencoba datang lagi 10 hari berikutnya dan jawaban Security KAI pak Reza Shahab ke Palembang, kami pun meminta ijin meminta no kontak Bapak Reza Shahab ke Security KAI, setelah mendapatkan no kontak beliau kami awak media mencoba komunikasi lewat pesan whatsApp.
Dalam komunikasi lewat pesan Whastapp ini Bapak Reza Shahab mengatakan “ setiap masyarakat yang menggunakan lahan atau aset KAI harus melalui proses sewa dan diharuskan untuk menyelesaikan seluruh perizinan dengan kewilayahan setempat terkait penggunaan lahan tersebut “
Jadi secara tegas KAI tidak mengijinkan berdirinya bangunan tanpa ijin yang lengkap di tanah KAI??? Waktu kami menanyakan bangunan Ruko yang 6 itu kok tetap berdiri padahal terang 2 an tidak mempunyai ijin termasuk lahan di depan/ bangunan ruko tersebut juga tidak mempunyai ijin tapi knp kok bisa bediri di lahan KAI??? Dengan bahasa simple Pak Reza Shahab menjawab “ saya coba pelajari dulu karena baru berdinas disini.dan saya baru 2 bulan disini berdinas “
Begitulah jawab kepala Humas KAI wilayah Sumbar sebelumnya mengatakan secara terang terangan bahwa tidak memperbolehkan bangunan yang tidak mempunyai ijin di tanah KAI sekarang dengan data yang yang di punyai awak media Sinar Pagi bahwa bangunan tersebut tidak mempunyai ijin jawaban Bapak Reza Shahab saya baru disini baru 2 bulan saya coba pelajari dulu.
Semoga dengan terbitnya pemberitaan ini pemerintah umumnya dan khususnya KAI sendiri lebih was melihat permasalahan ini karena sebagai evaluasi supaya KAI sendiri jangan sampai oknum2 KAI mencari keuntungan pribadi dengan cara melegalkan kontrak penyewaan padahal dalam mekanismenya berbenturan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru.seharusnya KAI dalam melakukan penyewaan tetap memperhatikan apakah bangunan tersebut sudah dapat perijinan tentang bangunan.saya sudah memberitahukan jangan bilang anda tidak tau..(red JR ) bersambung…




