Senin, Maret 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PPDB TA 2021/2022 SMP-Negeri 27 Kota Tangerang Banten Mengikuti Zonasi Sesuai Juknis

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 2, 2021
in Uncategorized
0
PPDB TA 2021/2022 SMP-Negeri 27 Kota Tangerang Banten Mengikuti Zonasi Sesuai Juknis
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Dalam aturan penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2021/2022 SMP-Negeri 27 Kota Tangerang Banten mengikuti zonasi sesuai juknis dalam rangka penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun ajaran 2021/2022, hal demikian dikatakan oleh Mahpu selaku salah satu Panitia PPDB.

Permendikbud No. 1 Tahun 2021 sudah jelas menjadi pijakan bagi Kami untuk melakukan PPDB tahun ini, yaitu di maksud penerimaan peserta didik baru pada Tingkat SMP, SMA, SMK yang di laksanakan secara Objektip ‘ transparan ‘ dan Akuntabel  dan juga di lakukan tanpa diskriminasi .

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kepala SMP-Negeri 27 Kota Tangerang untuk di mintai keterangan tentang pendaftaran siswa /siswi baru Tahun ajaran 2021/2022 tetapi tidak di perbolehkan oleh pihak Guru/Panitia PPDB Mahpud dengan alasan Kepsek mengurus orang mau di vaksin karena pihak Puskesmas minta piahak SMP-Negeri 27 memperbantukan.

Mahpud menambahkan, tentang tata cara penerimaan siswa baru Tahun ajaran 2021/2022 “kami pihak panitia SMPN 27 menerima siswa baru sesuai juknis dan apabila nanti dari pihak SMPN 27 Kota Tangerang melakukan tidak sesuai dengan aturan ,maka kami siap di laporkan kepada pihak yang berwajib,baik titipan/anak dari guru ataupun dari orang nomor satu Kota Tangerang sekalipun (Walikota) kami tidak akan menerima di luar dari juknis karena ini sudah atensi dari pihak Kepolisian serta Kejaksaan,pungkasnya.(M.Sijabat/Bintang)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.