Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polsek Rembang Sita 30 Liter Tuak dari Warung di Desa Losari

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 21, 2023
in Uncategorized
0
Polsek Rembang Sita 30 Liter Tuak dari Warung di Desa Losari
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polsek Rembang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras). Hasilnya ditemukan puluhan liter miras jenis tuak di salah satu warung di Desa Losari, Sabtu (20/5/2023).

Kapolsek Rembang Iptu Khaliman mengatakan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu warung di Desa Losari digunakan untuk menjual tuak. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Hasil pengecekan, kami temukan penjualan miras jenis tuak di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa warung tersebut diketahui milik RS (38) warga Desa Losari RT 1 RW 3, Kecamatan Rembang. Di lokasi, ditemukan 1 jerigen berisi 20 liter tuak dan satu ember berisi 10 liter tuak.

“Total 30 liter tuak kami sita dari lokasi tersebut. Sedangkan penjualnya kami berikan langkah pembinaan,” ungkap kapolsek.

Menurut kapolsek, penjual miras langsung diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian, membuat surat pernyataan yang disaksikan dan diketahui oleh perangkat desa setempat.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras juga membahayakan kesehatan serta dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan.(Widoyo)

 

(Sumber : Humas Polres Purbalingga)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.