Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Taput Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, Tidak Profesional dan Tidak Netral Menangani Perkara.

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 12, 2024
in Uncategorized
0
Polres Taput Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, Tidak Profesional dan Tidak Netral Menangani Perkara.
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taput | mediasinarpagigroup.com – Tim Hukum Pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, melaporkan sejumlah pejabat Polres Taput ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).

Polres Taput dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dengan Nomor: 229/LO-DNS/SU/XI/2024 perihal Pengaduan Masyarakat atas Kesewenang-wenangan yang Diduga Dilakukan Polres Tapanuli Utara.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Koordinator Tim Hukum Paslon Satika-Sarlady, Dwi Ngai Sinaga, SH MH, dalam keterangan persnya Selasa (12/11/2024) menyampaikan pihaknya melaporkan Polres Taput karena dianggap semena-mena dalam menjalankan tugas dan tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Polres Taput.

Salah satu ketidakprofesionalan Polres Taput dalam menangani perkara adalah terkait perkara split (saling lapor) antar pendukung paslon sebagai buntut peristiwa bentrok di Pahae Jae pada Rabu 30 Oktober 2024. Dan, laporan penyebaran foto-foto asusila di Sipahutar hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

“Kami melaporkan ke Propam Polda Sumut karena kami anggap Polres Taput tidak profesional, semena-mena dalam menetapkan tersangka, dan tidak netral dalam menangani perkara saling lapor peristiwa bentrok di Pahae Jae. Laporan kasus penyebaran foto-foto asusila yang merugikan klien kami, hingga saat ini juga tidak ada tindak lanjutnya. Termasuk yang kami laporkan adalah Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO dan Penyidik,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, peristiwa bentrok antar pendukung paslon di Pahae Jae diawali dari upaya pendukung paslon nomor urut 2 (JTP-DENS) yang memulai keributan. Saat itu kata dia, beberapa puluh mobil iring-iringan paslon Satika-Sarlady hendak pulang usai kampanye.

Tiba-tiba mobil branding paslon nomor urut 2 berusaha melewati iring-iringan paslon tersebut dan hampir menyerempet mobil yang ditumpangi Calon Bupati Satika Simamora mantan Bupati Nikson Nababan. Dwi menilai, seandainya Polres Taput bertindak preventif dalam menjaga pengamanan dan kondusifitas Pilkada, peristiwa bentrok di Pahae Jae sebenarnya tidak perlu terjadi.

“Bentrok pun tidak bisa dihindari karena kami  menduga itu merupakan upaya percobaan pembunuhan terhadap paslon nomor urut 1 dan mantan Bupati Taput Nikson Nababan,” katanya.

Atas peristiwa bentrok tersebut, lanjut Dwi, pihak JTP-DENS kemudian melaporkan tindak pidana pengeroyokan dan secara cepat langsung ditanggapi Polres Taput. Sementara laporan yang disampaikan pihak Satika Simamora-Sarlandy hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Kami kecewa, ini kan perkara split (saling lapor). Tetapi kenapa laporan pihak 02 begitu cepat ditindaklanjuti, ditetapkan tersangka dan ditahan, sementara laporan kami sama sekali tidak ada kejelasan,” kata Dwi.

Kemudian kata Dwi, dalam menangani perkara yang dilaporkan pihak 02, pihak Polres Taput terlalu prematur dalam menetapkan tersangka. Menurut Dwi, Polres Taput terkesan mengangkangi KUHAP dan sembarangan dalam menetapkan Rivai Simanjuntak sebagai tersangka padahal pada saat kejadian, Rivai tidak berada di lokasi.

“Ini kan sudah terbalik-balik ini Polres Taput. Seseorang, seperti Rivai Simanjuntak langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa proses lidik, proses sidik, lansung jadi tersangka,” jelas Dwi.

Harusnya, kata Dwi lagi, proses penetapan seseorang menjadi tersangka diawali dari proses lidik, sidik, dan apabila ditemukan 2 alat bukti baru bisa ditetapkan tersangka.

“Nah, kalau kasus Rivai Simanjuntak terbalik-balik nih. Ditetapkan dulu dia sebagai tersangka. Belakangan status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi status saksi. Ini ada apa dengan Polres Taput semena-mena mencabut status tersangka. Pencabutan status tersangka harus melalui SP3, bukan secara sembarangan main cabut status tersangka, ini sangat aneh,” kata Dwi.

Kemudian soal laporan penyebaran foto-foto asusila yang dilakukan di Sipahutar. Dwi mengatakan laporan yang menyangkut tindak pidana pornografi tersebut hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Menurutnya, polisi sudah dibekali dengan pengetahuan untuk bisa mengungkap siapa dalang dibalik penyebaran foto-foto asusila tersebut.

“Jadi ada 2 yang utama kami laporkan ke Bid Propam Polda Sumut, yaitu penanganan perkara saling lapor (split) kasus bentrok di Pahae Jae, Polres Taput tidak profesional. Dan kasus penyebaran foto-foto asusila (pornografi) Di Sipahutar. Kami menganggap Polres Taput tidak profesional, tidak bersikap netral dalam proses Pilkada. Kami minta Kapolres Taput dicopot,” tandasnya.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.