Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Perjudian

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 20, 2022
in Uncategorized
0
Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Perjudian
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polres Purbalingga mengungkap dua kasus perjudian. Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan usai mendampingi Kapolda Jateng meninjau lokasi penggerebekan judi online di wilayah Kecamatan Bojongsari, Sabtu (20/8/2022).

“Dua kasus perjudian yang diungkap Polres Purbalingga yaitu jenis togel dan dingdong. Dua kasus tersebut diungkap Jumat (19/8/2022) malam,” jelas kapolres.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Disampaikan bahwa untuk judi jenis dingdong TKP ada di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu WU alias Kuncung (25) warga Surakarta yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kalikabong.

“Modusnya pelaku membuka permainan judi jenis ding dong di kamar kos wilayah Kalurahan Kalikabong. Selanjutnya menawarkan kepada orang lain untuk membeli koin dan memainkan mesin judi tersebut,” ungkapnya.

Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya dua unit mesin dingdong, 57 koin untuk memainkan mesin dingdong dan uang tunai sebesar Rp. 182 ribu.

Untuk judi togel jenis Hongkong diungkap di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tepatnya di komplek Pasar Hewan Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu TR alias Tri (27) warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

“Tersangka menjual kupon togel di depan salah satu kios pasar hewan, apabila ada pembeli langsung menuliskan angka di kupon tersebut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 705 ribu, lima bonggol kupon togel,  satu bendel kertas ramalan dan satu bolpoin warna hitam.

Disampaikan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terkait dua kasus yang sudah diungkap akan terus dilakukan pengembangan.

 

Sumber : Humas Polres Purbalingga

Wartawan : Widoyo

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.