Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 27, 2025
in Peristiwa
0
Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya setelah kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Selasa (21/10/2025) di wilayah Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sekira jam 15.00 WIB.

RELATED POSTS

Wabup Banyumas Lintarti Apresiasi Dedikasi Guru RA Banyumas

Mahfud MD Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Capaian Luar Biasa, Bukti Komitmen Asta Cita

“Tersangka yang diamankan berinisial AS umur 56 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025).

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo. Total ada 562 butir obat daftar G yang diamankan.

“Diamankan juga dari tersangka uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp. 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone,” lanjutnya.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan. Obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” terangnya.

AKP Ihwan menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.(Widoyo)

 

(Humas Polres Purbalingga)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Wabup Banyumas Lintarti Apresiasi Dedikasi Guru RA Banyumas

Wabup Banyumas Lintarti Apresiasi Dedikasi Guru RA Banyumas

Oktober 27, 2025
Mahfud MD Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Capaian Luar Biasa, Bukti Komitmen Asta Cita

Mahfud MD Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Capaian Luar Biasa, Bukti Komitmen Asta Cita

Oktober 27, 2025
PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi Tata Kelola TJSL/CSR kepada Wali Kota Bekasi

PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi Tata Kelola TJSL/CSR kepada Wali Kota Bekasi

Oktober 27, 2025
Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023”

Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023”

Oktober 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.