Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Purbalingga Kembalikan 18 Unit Motor Hasil Curanmor Kepada Para Korban

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 12, 2025
in Peristiwa
0
Polres Purbalingga Kembalikan 18 Unit Motor Hasil Curanmor Kepada Para Korban
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 25 lokasi berbeda. Dua pelaku diamankan, berikut barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob terhadap laporan curanmor yang terjadi pada September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka Jumat (3/10/2025).

RELATED POSTS

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Kapolres Purbalingga Lantik Pengurus Baru PP Polri Periode 2025–2030

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025).

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Mei 2025. Mereka tercatat melakukan pencurian di 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Purbalingga.

“Modus yang digunakan pelaku hampir sama di setiap TKP, yakni menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh. Sebagian besar lokasi pencurian berada di area masjid,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa rata-rata motor hasil curian dijual langsung pelaku kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD).

“Pelaku menjual motor curian dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata AKP Siswanto.

Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya. Salah satu korban, Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku senang motornya berhasil ditemukan polisi.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ismail, warga Kaligondang. Ia bersyukur motornya yang sempat hilang kini sudah kembali.

“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.(Widoyo)

 

(Humas Polres Purbalingga)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

November 11, 2025
Kapolres Purbalingga Lantik Pengurus Baru PP Polri Periode 2025–2030

Kapolres Purbalingga Lantik Pengurus Baru PP Polri Periode 2025–2030

November 11, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 11, 2025
Desa Tempuran Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2 M lebih Diduga Dikorupsi

Desa Tempuran Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2 M lebih Diduga Dikorupsi

November 11, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.