Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai Pencurian Hewan Ternak

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 20, 2023
in Uncategorized
0
Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai Pencurian Hewan Ternak
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Polres Pringsewu Polda Lampung mengimbau masyarakat mewaspadai pencurian hewan ternak saat mendekati idul Adha karena pada momen Hari Raya Qurban, hewan ternak seperti sapi dan kambing menjadi komoditas yang laku di pasaran.

“Bagi masyarakat yang mempunyai hewan ternak, agar mewaspadainya, apalagi mendekati lebaran Idul Adha,” ujar Kabag Ops Kompol Hi Kisron mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (20/5/2023) siang

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Dijelaskan kabag di Pringsewu sudah terjadi beberapa kali pencurian ternak. Kasus terakhir terjadi di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada Jumat (19/5/2023) kemarin. Pencuri berhasil menggasak 1 ekor sapi jenis kelamin betina jenis limosin berumur dua setengah tahun.

Untuk mengantisipasi maraknya aksi pencurian hewan ternak berupa sapi maupun kambing, dia meminta kalangan masyarakat daerah itu diminta lebih waspada dan agar dapat mengantisipasinya dengan jalan mengaktifkan Poskamling di masing-masing wilayahnya.

Pengaktifan Poskamling itu sendiri kata dia, selain bentuk antisipasi tindak kriminalitas yang akan terjadi pada malam hari, juga untuk memberikan pertolongan jika ada warga yang sakit juga mengantisipasi bahaya kebakaran serta menjadi sarana untuk menjalin keakraban masyarakat dalam suatu lingkungan.

Sementara itu untuk meminimalkan tindak kejahatan pencurian ternak, Kisron mengaku  pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan patroli dan juga upaya pengungkapan kasus melalui upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku curat ternak.

“Bagi para pelaku ini tentunya akan kami tindak tegas dan juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.’ Tandasnya.(Merliyansyah)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.