Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Mau Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 27, 2023
in Uncategorized
0
Polisi Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Mau Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menerima penyerahan satu pucuk senjata api Laras pendek rakitan dari masyarakat.

Senpi laras pendek atau biasa disebut pistol warna hitam bergagang kayu warna coklat, milik warga tersebut diserahkan oleh Kepala Pekon Pagelaran, Heri Randi Wijaya kepada aparat Polsek Pagelaran, yang diterima langsung oleh Iptu Hasbulloh, Kapolsek Pagelaran. Sabtu (27/5/2023)

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepala Pekon Pagelaran yang telah aktif bersinergi dengan Polri dalam memelihara keamanan. Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela telah mau menyerahkan senjata api miliknya kepada Polisi.

Menurut Hasbulloh, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, Hasbulloh mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. “Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

Diungkapkan Hasbulloh, pihaknya terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian, agar tidak disalahgunakan. “Jika takut atau segan kepada Polisi, senpi tersebut diserahkan melalui kepada pihak aparatur Pekon agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.(Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.