Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 21, 2025
in Peristiwa
0
Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Semarang | mediasinarpagigroup.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan pasutri di Pemalang. Pasutri ini ternyata adalah korban dukun palsu asal Tegal yang juga merupakan residivis dari aksi serupa.

Dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, (20/8/2025) pagi, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa kematian pasutri bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah adalah kasus pembunuhan berencana. Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua pasutri itu ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kec. Warungpring Kab. Pemalang pada Minggu (10/8/2025) silam.

RELATED POSTS

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Pemalang

Kominda Banyumas Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Pada Pengawasan Dan Pencegahan Gangguan Keamanan

Kombes Pol Dwi Subagio dalam paparannya menjelaskan bahwa tersangka Iskandar (63), asal Kabupaten Tegal, telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan tega menghabisi kedua korban suami istri dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh korban meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan modus serupa yang pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.

Usai menjalani hukuman, tersangka mengaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban lainnya dengan cara yang sama yakni ritual meminum kopi. Namun korban tersebut sempat curiga dan berusaha melawan sehingga selamat dari aksi keji tersangka.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.(Widoyo)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Pemalang

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Pemalang

Agustus 21, 2025
Kominda Banyumas Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Pada Pengawasan Dan Pencegahan Gangguan Keamanan

Kominda Banyumas Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Pada Pengawasan Dan Pencegahan Gangguan Keamanan

Agustus 21, 2025
Dirpolairud Polda Jateng Evaluasi Musibah Pemancing Tenggelam di Dam Merah, Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Beraktifitas di Laut

Dirpolairud Polda Jateng Evaluasi Musibah Pemancing Tenggelam di Dam Merah, Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Beraktifitas di Laut

Agustus 21, 2025
Eko Gagak Angkat Bicara : Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Terbalik Melambangkan Marabahaya Pada HUT RI Ke-80 Tahun

Eko Gagak Angkat Bicara : Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Terbalik Melambangkan Marabahaya Pada HUT RI Ke-80 Tahun

Agustus 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.