Senin, Juli 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal Yang Rugikan Masyarakat Dan Pemilik Merk

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 11, 2025
in Peristiwa
0
Polda Jateng Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal Yang Rugikan Masyarakat Dan Pemilik Merk
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Semarang | mediasinarpagigroup.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gula oplosan berskala besar di wilayah Banyumas. Produk oplosan ini diketahui telah beredar luas di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta turut dihadiri perwakilan PT RNI (ID Food), selaku produsen resmi produk gula merek Raja Gula.

RELATED POSTS

Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Serta Penetapan Komcad SPPI BATCH 3 TA. 2025 di SPN Polda Jateng

Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

Aksi pengoplosan ini dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MS (52), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas selaku pemilik gudang tempat produksi.

“Awal bulan Juli kemarin, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan,” jelas Dirreskrimsus.

Pelaku diketahui mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bekas merek tertentu untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI (produsen resmi Raja Gula), S. Hidayat Safwan, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. Perbuatan pelaku disebutnya sangat merugikan PT RNI selaku produsen resmi Raja Gula dan merugikan masyarakat karena mendapat produk yang tidak sesuai dengan kualitas aslinya.

“Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sebagaimana standar kualitas Raja Gula. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami. Kami imbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam memilih produk.”

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak lebih dari 1.442 karung gula oplosan, dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu juga diamankan tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen. Produk yang dijual tidak sesuai standar dan tidak layak dikonsumsi, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk legal yang beredar di pasaran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk bahan pokok, terutama gula dan kebutuhan harian lainnya.

“Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan. Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman,” ujarnya.(Widoyo)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Serta Penetapan Komcad SPPI BATCH 3 TA. 2025 di SPN Polda Jateng

Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Serta Penetapan Komcad SPPI BATCH 3 TA. 2025 di SPN Polda Jateng

Juli 13, 2025
Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

Juli 13, 2025
Pendidikan Rusak Karena Tunduk Pada SK Gubernur Yang Tidak Sah: Sekolah Abai Pada Hukum dan Moral

Pancasila Dikhianati: Ketika SK Kepala Daerah Membatasi Hak Pendidikan Anak Bangsa

Juli 13, 2025
Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Juli 13, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.