Selasa, November 11, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 11, 2025
in Peristiwa
0
Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Semarang | mediasinarpagigroup.com – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada Selasa, (11/11/2025) pagi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

RELATED POSTS

Kapolres Purbalingga Lantik Pengurus Baru PP Polri Periode 2025–2030

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Masyarakat Duga Dikorupsi

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Kabid Humas.

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar,” lanjutnya.

Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” tandasnya.(Widoyo)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kapolres Purbalingga Lantik Pengurus Baru PP Polri Periode 2025–2030

Kapolres Purbalingga Lantik Pengurus Baru PP Polri Periode 2025–2030

November 11, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Masyarakat Duga Dikorupsi

November 11, 2025
Desa Tempuran Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2 M lebih Diduga Dikorupsi

Desa Tempuran Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2 M lebih Diduga Dikorupsi

November 11, 2025
Polres Purbalingga Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Bacakan Amanat Menteri Sosial

Polres Purbalingga Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Bacakan Amanat Menteri Sosial

November 10, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.