Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Estiono SH, dan Imelda ,SH dan Afrizal,SH yang masing- masing sebagai anggota,telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ryuta Asari dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi dalam masa tahanan.
Hal ini karena menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP yaitu dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu, unsur Pasal 266 ayat (1) telah terpenuhi.
Selanjutnya hal- hal yang memberatkan Terdakwa, tidak ada, lalu hal-hal yang meringankan Terdakwa yang mana Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa untuk saat ini sedang kurang sehat, Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Erik, SH menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi dalam masa tahanan.
Usai putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa mengatan pikir – dulu, sedangkan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan menerima putusan Hakim, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (28 Agustus 2024) dan didampingi oleh Panitera Pengganti Nana,SH.(Dismena)




