Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PN Indramayu Lanjutkan Sidang Perkara Pidana Terdakwa Pasutri MI dan EF

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 14, 2023
in Uncategorized
0
PN Indramayu Lanjutkan Sidang Perkara Pidana Terdakwa Pasutri MI dan EF

Muhamad Idris (TERDAKWA)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Sidang lanjutan digelar kembali di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu Kelas I B, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Veni didampingi Hakim anggota I, Ria, Hakim anggota II, Yanwar dan Panitera Pengganti, Raswin. Tampak hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Tisna Prasetya Wijaya, sejumlah saksi korban, Hasyim, Abdul Kodir, Yakub A Gani, Bambang Irawan dan terdakwa Muhamad Idris didampingi pengacaranya, H. Ruslandi. Dalam proses sidang keterangan saksi korban terakait dua lembar cek bjb No. CAA 01 674186 yang dicairkan melalui BCA, sempat dipertanyakan Ruslandi, “Apa bisa cek bjb di cairkan di BCA,” tanya dia kepada saksi korban dan korbanpun langsung menjawab, “sangat bisa,”. Namun sayangnya cek dari terdakwa, dana tidak cukup dan tanda tangan tidak sesuai spesmen, diketahui dalam keterangan tertulis pihak BCA.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Saksi korban, Abdul Kodir.

Dua terdakwa pasangan suami istri (Pasutri), MI dan EF keduanya warga asal Kabupaten Indramayu, proses sidangnya terpisah namun jadwalnya sama dalam proses lanjutan agenda keterangan sejumlah saksi, tercatat pada jadwal sidang kedua perkara pidana, Senin (13/11/2023).

Seperti diketahui dari jadwal sidang perkara pidana tersebut nomor : 359/Pid.B/2023/PN Idm atas nama terdakwa, Etim Fatimah (EF) atas aduan pemilik PT. Mega Karya Sentralindo, Yakub A Gani warga kota Jakarta Barat.

Serta Muhamad Idris (MI), perkara pidana nomor : 360/Pid.B/2023/PN Idm, atas laporan saksi korban, Hasyim warga Kabupaten Indramayu.

Etim Fatimah

Menurut salah seorang saksi korban, Hasyim menduga keduanya melakukan tindakan yang memalukan, biadab, kejih dan tak bermoral. MI juga tega menyeret serta mengorbankan istrinya demi melancarkan aksi tindak pidana pencurian, pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, suap, korupsi dan pencucian uang dengan sengaja untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri serta kelompoknya  menelan puluhan korban. “Sesuai fakta dan data yang saya miliki terdakwa sengaja melakukan tindak pidana berlapis-lapis, hingga menelan banyak korban, layak masuk delik samenloop dan wajib diberi hukuman maximal mati atau minimal se-umur hidup”, pungkasnya.(Red/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.