Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pj Gubernur Banten Segera Lantik Komisioner KI Provinsi Banten

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 31, 2024
in Uncategorized
0
Pj Gubernur Banten Segera Lantik Komisioner KI Provinsi Banten
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediasinarpagigroup.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar segera melantik komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten yang nama namanya sudah diserahkan oleh pimpinan dewan kepada kepala daerah untuk segera ditetapkan dan dilantik.

Kepastian para komisioner KIP Banten akan dilantik dalam beberapa hari ke depan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statsitik dan Persandian (KominfoSP) Banten, Nana Suryana.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Insya Allah pelantikan Komisinior KIP Banten akan segera dilakukan secepatnya,” ujar Nana Suryana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Tokoh masyarakat dan pegiat masalah sosial di Kabupaten Lebak Rahmat, meyambut gembira adanya rencana pelantikan komisioner KIP Banten yang akan dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, karena tidak ada alasan Pj Gubernur untuk menunda nunda palantikan, ujar

“Tidak ada alasan Pj Gubernur untuk menunda nunda pelantikan komisioner KIP Banten, karena semua persyaratan sudah dilalui secara aturan yang berlaku, termasuk pengumuman di media massa,” ungkapnya.

Apalagi sejak adanya ‘drama’ Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) di Komisi I yang dituding tidak profesional dengan mencoret unsur pemerintah.Padahal, sebagaimana amanat UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 mengharuskan adanya unsur pemerintah pada pasal 20 huruf (4).

“Kalau ada pihak yang merasa tidak puas lebih baik diabaikan saja. Sebab ketua dewan mengoreksi hasil UKK Komisi I itu, karena Komisi I dinilai telah melanggar aturan dengan mencoret unsur pemerintah tanpa alasan yang jelas . Lagian setiap kebijakan itu tidak bisa memuaskan semua pihak, kerena ketua dewan itu bukan alat pemuas,” tegas Rahmat.

Sementra Faturohman, kuasa penggugat terhadap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten mengatakan, adanya rencana gugatan ke PTUN dan pelaporan ke Ombudsman Banten terkait hasil UKK yang diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, yang akan dilakukan oleh seorang peserta, sebagaimana disampaikan di salah satu media online, itu adalah hak dari warga negara yang dilindungi oleh UUD.

Faturohman menyebut, adanya gugatan dan laporan ke ORI Banten nantinya akan membuka tabir siapa sebenarnya yang abai dan lalai dalam proses seleksi KI Banten ini.

“Jika kita cermati dan telusuri dari jejak digital maka akan dengan mudah didapatkan siapa sebenarnya yang abai dan lalai yang mempunyai misi tertentu,” cetus Faturohman.

“Jangan sampai nanti tim Pansel membuka nilai para peserta ke publik, sehingga nanti seperti menepuk air di dulang,akan terpercik muka sendiri,” sambungnya.

Menurutnya, selama pelaksanaan seleksi KIP Banten periode 2023-2027 walaupun saat ini berubah menjadi periode 2024-2028 yang diadakan oleh Pansel relatif tidak ada kegaduhan yang muncul.

”Justru kegaduhan dan banyaknya manuver atau kejanggalan jika berdasarkan jejak digital yang ada justru terjadi sejak pelaksanaan UKK di DPRD Provinsi Banten,” ungkap Faturohman

Ia mecontohkan, jangka waktu pelaksanaan UKK seleksi KI Banten adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nama- nama calon anggota Komisi Informasi dari Pasel, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) PERKI 4 Tahun 2016 dan diketahui DPRD telah mengumumkan nama – nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 29 November 2023.

“Maka jika 30 hari kerja akan jatuh tempo pada kisaran tanggal 15 Januari 2024, sehingga terlihat jika Komisi I DPRD Provinsi Banten justru telah melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2) PERKI 4 Tahun 2016,” katanya.

Fakta lainnya adalah undangan FGD dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten sekira tanggal 20 Juni 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Banten, bahkan undangan FGD yang beredar hanya mengundang pihak-pihak yang diduga memang sudah dipersiapkan untuk mendukung agar nama dari unsur pemerintah dikaji ulang, akan tetapi kemudian batal dan Koalisi Masyarakat Sipil Banten tersebut kemudian merevisi FGD-nya pada tanggal 26 Juni 2024.

“Fakta ini jelas menunjukkan adanya manuver karena di satu sisi yang mengundang adalah Koalisi Masyarakat Sipil tapi pelaksanaannya dilakukan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Banten,” ungkapnya lagi.

Fakta selanjutnya kata Fatorohman adalah bocornya Nota Dinas Komisi I DPRD Provinsi Banten nomor 03 tanggal 15 Mei 2024.

Kebocoran Nota Dinas yang merupakan Surat yang bersifat Internal sehingga dikatagorikan sebagai Arsip Tertutup menurut UU Kearsipan dan/atau Informasi yang dikecualikan menurut UU KIP dapat diduga disengaja untuk membuat kegaduhan dengan tujuan untuk menuding jika Pengumuman yang dilakukan ketua DPRD Provinsi Banten berbeda dengan Nota Dinas yang hanya ditandatangani oleh 1 unsur pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Banten dari 3 unsur pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Banten.

“Dalam persidangan di PTUN Serang, kami selaku penggugat memperoleh informasi dari kuasa Ketua DPRD Banten jika sebenarnya unsur pimpinan DPRD Provinsi Banten pernah meminta kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk memasukan unsur pemerintah mengingat hal tersebut adalah wajib adanya dalam susunan anggota Komisi Informasi. Akan tetapi hal tersebut tidak digubris oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten sehingga unsur pimpinan DPRD Provinsi Banten memandang perlu mengambil alih hasil UKK tersebut,” tandasnya.(H.Madli/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.