Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Perwakilan LBH SINAR PAGI Provinsi Riau di Rokan Hilir, Adakan Penyluluhan Hukum PPA di Kepenghuluan Manggala Sempurna

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 16, 2021
in Peristiwa
0
Perwakilan LBH SINAR PAGI Provinsi Riau di Rokan Hilir, Adakan Penyluluhan Hukum PPA di Kepenghuluan Manggala Sempurna
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hilir, mediasinarpagigruop.com – Kamis (16/12) Perkumpulan bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum SINAR PAGI Perwakilan Riau berkantor di Kabupaten Rokan Hilir melakukan Penyuluhan Hukum yang diadakannya di Kepenghuluan Magala Sempurna.Kecamatan Tanah Putih.Kabupaten Rokan Hilir.

Penghulu M.Eron membuka acara Penyuluhan Hukum, menyampikan kepada masyarakat sangat penting untuk pengarahan dan sosialisasi tentang Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak hal ini mengingat maraknya didaerah Tanah Putih pencebulan terhadap anak – anak dibawah umur, dalam kegiatan tersebut dihadiri warga dan anak-anak remaja.

RELATED POSTS

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diduga Dikorupsi Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang

Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Saro Toto Nafo Hulu,SH yang sehari – hari berprofesi sebagi Advokat atau Pengacara sekaligus juga sebagai Ketua Perwakilan LBH SINAR PAGI di Provinsi Raiu, mengatakan, Undang-undang dasar 1945 Amandemen ke-4 sebagai landasan konstitusional secara tegas telah mengatur tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak-hak perempuan dan anak-anak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 B ayat (2), yang menyebutkan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

U U No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan UU Perlindungan Anak disebabkan karena alasannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, artinya Pemerintah sudan dan telah membuat regulasi yang baik dan benar agar perempaun dan anak merasa terlidungi di NKRI, untuk itu bagi Perempuan dan Anak yang ada di Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir atau di Kepenghuluan Manggala Sempurna bila ada masalah hukum yang dihadapi silahkan datang ke kantor LBH Sinar Pagi yang ada, Kami siap membantu masalah hukum yang dihadapi, tegas Toto.


Masyarakat Kepenghuluan Manggala Sempurna yang hadir dalam acara penyuluhan hukum tersaebut  sangat antusiaa menerima arahan tentang penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat  Manggala Sempurna dan sekitarnya, ujar Toto.(Yohannes Gea/Adirama Waruwu)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diduga Dikorupsi Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diduga Dikorupsi Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang

Maret 7, 2026
Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Maret 7, 2026
Dana BOS Rp.857 Juta lebih Diterima SD Negeri Cengkong III, Kecamatan Puwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.857 Juta lebih Diterima SD Negeri Cengkong III, Kecamatan Puwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Maret 7, 2026
Kepala SD Negeri Cengkong II, Kecamatan Puwasari Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.837 Juta lebih

Kepala SD Negeri Cengkong II, Kecamatan Puwasari Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.837 Juta lebih

Maret 7, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.