Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pertamina Agar Tindak Tegas Dua SPBU di Pantura Subang Membandel Layani Penjualan Pakai Jirigen

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 3, 2023
in Uncategorized
0
Pertamina Agar Tindak Tegas  Dua SPBU di Pantura Subang  Membandel Layani Penjualan Pakai Jirigen
0
SHARES
377
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Pertamina agar tindak tegas SPBU yang membandel   melayani pembelian BBM jenis PERTALET pake jerigen.

Seperti  dua SPBU di jalur Pantura Subang yang tidak mematuhi surat edaran Pertamina dan keputusan  kementrian ESDM.seperti SPBU Ciberes  Kecamatan Patokbeusi dan SPBU 34- 412.  22  desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Jawa barat masih melayani pembelian  BBM beursubsidi  jenis PERTALET pake  jerigen untuk di perjualbelikan pengecer..

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Dua SPBU tersebut di duga  mengabaikan surat edaran Pertamina dan Keputusan Kementrian ESDM.

Surat edaran penyaluran BBM  oleh BUPIUNU BBM dan penyalura Nomor.14.E/GK.03/DJM/2021. Tetang penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

Sesuai ketentuan dalam 1.pasal.1.angka16.dan pasal 48 peraturan pemerintah no.36.tahun 2004.tetang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor.30 .tahun 2009..Tetang perubahan atas peraturan  pemerintah nomor.36.tahun 2004. tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

2.Peraturan Mentri ESDM nomor .23 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak dan gas bumi

3.lampiran I Bab VII peraturan Mentri ESDM nomor.5. tahun 2021.tetang kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya meneral.

Ketentuan penyaluran bahan bakar minyak .Badan usaha pemegang izin usaha niaga umum ( BUPIUNU).wajib melaksanakan pengawasan atas kegiatan penyaluran  bahan bakar minyak yang di lakukan oleh (Retail)  ( SPBU/SPBN )pengguna akhir .adalah konsumen  yang menggunakan  bahan bakar minyak dan tidak untuk diperjual belikan kembali.dan di larang menyalurkan bahan bakar minyak ke pengecer.

Padahal Pertamina sendiri melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.

Sesuai dengan keputusan Mentri Energi dan Sumber daya Meniral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.tetang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan Pertamina akan memberi sangsi SPBU kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis PERTALET dan solar kepada pembeli pake jerigen

Dalam ketetapan tersebut produk BBM bersubsidi seperti PERTALET dan solar  tidak boleh  di beli dengan menggunakan  jerigen hal ini untuk  menghindari  BBM bersubsidi di salahgunakan atau di  perjualbelikan pengecer.’jelasnya

Hasil pemantau awak mediasinarpagigruop di lapangan  dua SPBU di Pantura Subang di duga tidak  mentaati surat edaran Pertamina masih melayani pembelian BBM jenis PERTALET pake jerigen. nomor. 584/PON6030000/2022-53.

Larangan penyaluran jerigen produk PERTALET  JBKP.

Mengacu : 1. Udang udang republik Indonesia nomor.22 tahun 2001 .Tetang minyak dan Gas bumi., 2. Peraturan presiden no.191 tahun 2014.tetang. penyediaan pendistribusian dan harga jual  Eceran  bahan bakar minyak

Keputusan Mentri ESDM RI No .37.K/HK.02/M.EM./2022.dua SPBU masih melayani pembelian  konsumen pake jregwn. Ungkapanya.

Sebagai personalia  SPBU Ciberes Patokbeusi  ketika di  komfirmasi di kantornya 20/03/23 menjelaskan pembelian BBM jenis PERTALET boleh pake jerigen karena tidak ada larangan dari pihak Pertamina, makanya untuk SPBU Ceberes melayani pembelian BBM jenis PERTALET maksimal 100 liter, kalau ada rekomendasi dari Dinas Pertanian, saya  layani,ucapannya

Salah satu Manajer SPBU.34.413.22 Sukasari di temui  awak media Selasa 25/04/23 mengenai salah satu konsumen pembelian BBM jines PERTALET pake galun Aqua atau pake jerigen menjelaskan sayah sudah arahksn  ke kepada oprator jangan berani melayani konsumen beli BBM jenis PERTALET pake jerigen atau  galun Aqua  walaupun ada surat dari Dinas Pertanian apa lagi untuk di perjualbelikan  pengecer.

Terkecuali BBM jenis solar bisa di layani tapi harus ada surat rekomendasi dari dinas pertanian yang bisa di layani pungkasnya. (Sahidin Menir)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.