Subang, mediasinarpagigruop.com – Keberadaan kandang ternak Ayam di Dusun Jatiroke dan dusun Parigi di Desa Jatibaru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat, dipersoalkan warga sekitar, disamping mengganggu ketenangan warga sekitar akibat bau tidak sedap, bau yang ditimbulkan dikeluhkan masyarakat, peternakan tersebut diduga tak memiliki izin secara resmi dari Pemkab Subang.
Informasi yang dihimpun, lokasi berdirinya pembangunan ternak ayam pedaging di tengah tengah pemukiman warga, padahal peternak ayam pedaging boleh melaksanakan usahanya jaraknya sekitar 1000 m atau 5000 m jauh dari pemukiman warga.
Terkait aktivitas kandang ayam sudah 4 tahun beroperasi diduga IMB tidak mengikuti Perda No.3 tahun 2014 Tetang RT RW, apa lagi ada larangan untuk di wilayah Jona Merah tidak boleh ada peternak ayam pedaging.
Salah satu warga Jatibaru yang engan di sebut namanya menuturkan ke media ini, Kamis (17/02)/kandang ini sudah beroperasi waktu yang cukup lama dan kami rasakan bau yang tidak sedap.
Sebelum kandang ayam ini di bangun kami di datangi oleh seseorang yang tiba tiba bermohon tanda tangan pembangunan kandang ayam tersebut, tetapi kami tidak menanda tangani karena kami mengetahui jika kandang itu terbangun tentu nya akan menganggu kesehatan, masalah ini Sudah kami sampaikan kepada pihak pemerintah Desa Jatibaru, Tandasnya.
” Kami mohon kepada pihak Pemerintahan Desa maupun muspika agar menegur pelaku usaha ternah ayam pedaging yang ada di daerah kami”. ujar warga.
Selaku peran serta masyarakat Ryan Sigit.,ST KETUM Perkumpulan Jampang Pantura Subang saat di temui media ini, Sabtu (19/02) Menuturkan atas nama warga dan perkumpulan Jampang Pantura Subang, terkait Keberadaan kandang ternak Ayam di Dusun Jatiroke dan dusun Parigi di Desa Jatibaru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang. Jika memang sudah tidak sesuai aturan. Apalagi tidak berizin tentunya tidak boleh beroperasi. Apalagi peternakan banyak dampak yang ditimbulkan selain bau juga merusak polusi lingkungan. Semestinya pihak Pol PP Kabupaten Subang selaku penegak PERDA agar menegur lantaran pemiliknya tak kunjung memenuhi kewajiban administrasinya, konsekuensinya berani menutup pengusaha ayam pedaging yang ada di wilayah Desa Jatibaru Kecamatan Ciasem. Tuturnya.
Permasalahan ini pun sempat di ajukan ke pihak aparat penegak hukum APH Polres Subang kebagian penyedik Tepiter dan langsung merespon dengan memanggil pihak pemilik kandang ayam yaitu saudara Asep dan Wardin. Keduanya di menta keterangannya Tetang perijinan ternak ayam pedaging yang ada di wilayah Jona merah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
Begini penjelasannya keduanya? “Selama hampir 4 tahun lamanya beroperasi peternakan ayam pedaging bahwa prosedur ijin secara tertulis tidak ada, tetapi kalau untuk ijin secara lisan memang iyah”. ucapnya.
Sepengetahuan kami kegiatan ternak ayam tidak memiliki ijin artinya melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan. Usaha yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib Amdal dan wajib UKL UPL. Keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan dan izin usaha atau izin kegiatan. Tentunya melibatkan Dinas Peternakan, DPMPTSP, DLH dan penegak Perda Satpol PP. Jelasnya.
Sapa akrab Ketum JPS Sigit, menunggu upaya dan langkah yang dilakukan pihak Kecamatan Ciasem dan Pol PP Kabupaten Subang terkait apa bila tidak ada tidak apapun terhadap pengusaha ternak ayam tersebut. Kami akan melakukan unras terhadap Dinas terkait untuk menutup pengusaha ayam pedaging yang tidak memilik ijin usah dan ijin IMB nya dan selalu meresahkan warga. Imbuhnya.(Sahidin JPS)




