Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di canangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, hal ini upaya mengarahkan dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang di miliki,maka dari itu kita laksanakan sosialisasi dan penyuluhan PTSL untuk masyarakat wilayah Nagari Koto Sani hal tersebut dikatakan Lenny Barlianti dari kantor ATR/BPN Kabupaten Solok Lenny barlianti, Rabu (11/6/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses mendukung program PTSL, selain itu juga memberikan informasi yang menyeluruh mengenai pengertian dan pemanfaatan PTSL , persyaratan administrasi yang perlu di persiapkan oleh masyarakat ,mekanisme dan tahapan pelaksanaan program pendaftaran tanah kemudian hak dan kewajiban masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Pada kesempatan acara sosialisasi yang di gelar di dalam aula ruang rapat kantor Wali Nagari Koto Sani menghadirkan berbagai pihak nara sumber dari Polres Solok Kota yang mewakili Kanit Reskrim Nofriadi ,SH. ,pihak dari Kejaksaan Elsa Tri l dan ATR/BPN Kabupaten Solok Lenny barlianti,SP beserta timnya kemudian Camat X Koto Singkarak yang mewakili, Wali Nagari Koto Sani beserta perangkatnya,BPN, KAN,tokoh Masyarakat dan tokoh Adat beserta undangan lainnya
Dalam kesempatan sosialisasi ini PJ Wali Nagari Koto Sani Erinal Dianto memafarkan kepada masyarakat yang menghadiri sosialisasi tampak sangat antusias sekali mengikuti acaranya.
Erinal Dianto merasa bersyukur sekali dengan hadirnya program PTSL untuk Nagari Koto Sani ,ia mennyampaikan kepada masyarakat aset atas hak tanah yang kita miliki segera didaftarkan hak atas tanah nya agar terdaftar dan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah dan tentu jelas dapat mencegah sangketa lahan serta membuka akses untuk pembiayaan usaha selain itu pemerintah dapat memantau dan membantu nya tuturnya
Selanjutnya kehadiran Penegak Hukum dan Camat serta Tokoh Masyarakat KAN ,BPN memafarkan hal yang sama agar hak atas kepemilikan aset tanah persawahan dan ladang harus lah kita daftarkan,kehadiran nya adalah di nilai sebagai bentuk dukungan nyata sebagai upaya pemerintah menciptakan tertib administrasi dengan legalitas aset hak atas tanah yang kita miliki agar terpantau sehingga membantu masarakat.
Dikesempatan sosialisasi PTSL Lenny barlianti,SP sebagai Nara sumber dari Kantor ATR/ BPN Kabupaten Solok memafarkan selaku Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran kantor Pertanahan Kabupaten Solok ia menjelaskan PTSL bukan sekedar program sertifikasi tanah melainkan bagian dari strategi nasional dalam menpercepat legalisasi aset ,memperkuat kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat . Dengan adanya program PTSL masarakat bisa mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang secara Syah terdaftar dan memiliki kepastian hukum selain itu dapat mencegah sangketa perselisihan lahan dan juga dapat membuka akses peningkatan ekonomi jika di di perlukan untuk sebagai anggunan.
Kegiatan ini merupakan inovasi dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang di tuangkan dalam Intruksi Presiden No 2 tahun 2018,dan sejalan dengan intruksi nasional untuk mempercepat sertifikasi lahan di seluruh Indonesia untuk mendukung pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana PTSL di Kabupaten Solok khususnya di Nagari Koto Sani akan terus di dorong secara terbuka dan transparan dengan berkolaborasi dan saling bersinergi antara Kantor Pertanahan , APH dan Pemerintahan Nagari serta tokoh masyarakat dan tokoh adat diharapkan saling berkerja sama sehingga berjalan lancar dengan sendiri masarakat akan terbantu dalam proses percepatan program PTSL.(Defrizal)