Cirebon | mediasinarpagigrup.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini, sorotan tertuju pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Plered, yang diduga menerima iuran rutin 15 jutaan perbulan dari sekolah-sekolah yang bersumber dari Dana BOS.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa beberapa kepala sekolah tingkat SD di Kecamatan Plered diminta menyetor sejumlah uang ke K3S, hitungannya 3 ribu persiswa perbulannya. Sedangkan jumlah siswa di Kecamatan Plered mencapai 5 ribuan, jadi pihak pengurus K3S menerima kurang lebih 15 jutaan yang mana uang tersebut diduga digunakan untuk operasional internal K3S, namun sumber dan dasar hukumnya belum jelas.
Menurut LBHK Wartawan, beberapa kepala sekolah menyampaikan bahwa selama ini mereka tidak tahu uang iuran itu untuk apa saja penggunaannya
Padahal, dalam ketentuan penggunaan Dana BOS yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setiap pengeluaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional sekolah yang sesuai juknis.
Dengan ini pihak LBHK Wartawan mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menilai praktik seperti ini berpotensi mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
“Jika benar iuran tersebut tidak memiliki dasar hukum dan diambil dari Dana BOS, maka hal ini bisa masuk ranah pelanggaran hukum. Aparat harus menyelidiki dan mengungkap fakta-fakta di lapangan,” ujar Syahrul SH., MH.
Masih menurut Syahrul, pihak Ketua K3S Plered, Iskak, saat ditanya untuk apa uang iuran tidak bisa menjawabnya. Dan mempersilahkan masalah iuran persiswa sebesar 3 ribu itu untuk di ekpos di media masa.
“Ketua K3S tidak bisa menjawab pertanyaan kami dan mempersilahkan untuk di beritakan di media,” kata Syahrul. (Tim)