Rabu, Januari 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pengangkatan Dirut Perseroda Pertanian Dianggap Cacat Hukum, Dilaporkan ke Ombudsman

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 6, 2026
in Peristiwa
0
Pengangkatan Dirut Perseroda Pertanian Dianggap Cacat Hukum, Dilaporkan ke Ombudsman
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taput | mediasinarpagigroup.com – Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PT. Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk

Keadilan Rakyat (Amanat Rakyat) ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

RELATED POSTS

Pembentukan Pengurus Yayasan Paguyuban Jurnalis Cicago, Segera di Legalisasikan

Sejumlah Tokoh Agama Sebut Sukses nya Pengamanan Nataru oleh Polda Jateng, Wujud Terjaganya Toleransi Antar Umat Beragama

Gokma Purba selaku pelapor dari Amanat Rakyat menjelaskan, berdasarkan pengumuman panitia seleksi Badan Usaha Milik Daeeah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Utara tentang pemilihan Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD Kabupaten Tapanuli Utara nomor 26 /Pansel -BUMD / X / 2025.

Bangkit Silaban tidak pernah mengikuti seleksi untuk pengisisan jabatan Dirut Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun dalam pelaksanaannya, Bangkit Silaban justru dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara oleh Bupati Tapanuli Utara JTP. Hutabarat pada tanggal 30 Desember 2025 lalu di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara.

Hal ini menunjukkan adanya pengangkatan direksi tanpa dasar hasil seleksi yang sah,” kata Gokma dalam laporan tertulisnya ke Ombudsman Republik Indonesia.

Tindakan pengangkatan Bangkit Silaban sebagai Dirut Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara oleh Bupati Tapanuli Utara JTP. Hutabarat disebut bertentangan dengan pasal  57, pasal 58 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebutkan bahwa proses pemilihan anggota direksi BUMD dilakukan melalui seleksi.

Juga disebut melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan serta melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik.

Surat keputusan pengangkatan Bangkit Silaban sebagai direktur Perseroda Pertanian  diketahui ditandatangani Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat yang patut diduga melampaui kewenangan dengan mengangkat direksi BUMD tanpa berpedoman terhadap hasil seleksi jabatan,” kata Gokma.

Lanjut Gokma, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat memohon agar Ombudsman RI menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi dan pengabaian prosedur hukum.

“Kami mohon Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, membatalkan SK pengangkatan Direktur Utama Perseroda Pertanian Tapanuli Utara, memberhentikan pejabat direksi yang diangkat  tanpa dasar seleksi yang sah, dan melaksanakan seleksi ulang direksi sesuai ketentuan PP 54 Tahun 2017,”ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dengan mengirimkan pertanyaan melalui Whats App kepada  Sekretaris Daerah Kabupaten Taput Henry Sitompul  pada Senin 5 Januari 2025 ini, belum mendapat jawaban.

Seperti diketahui, sesuai  dengan pengumuman panitia seleksi Badan Usaha Milik Daeeah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Utara tentang pemilihan Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD Kabupaten Tapanuli Utara nomor 26 /Pansel -BUMD / X / 2025 calon Dirut PT.Perseroda Pertanian Kabupaten Taput.

Sesuai hasil psikotes dan ujian tertulis, yang berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya untuk pengisian jabatan Dirut Perseroda Pertanian Tapanuli Utara yakni Frengki Rolisto Parapat S.Th, Jan Sahan Pasaribu. SE, dan Rijon Manalu. S.Pdk. gokma purba berharap supaya ombudsman Republik Indonesia serius dalam menyikapi laporan tersebut pungkasnya kepada media.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pembentukan Pengurus Yayasan Paguyuban Jurnalis Cicago, Segera di Legalisasikan

Pembentukan Pengurus Yayasan Paguyuban Jurnalis Cicago, Segera di Legalisasikan

Januari 7, 2026
Sejumlah Tokoh Agama Sebut Sukses nya Pengamanan Nataru oleh Polda Jateng, Wujud Terjaganya Toleransi Antar Umat Beragama

Sejumlah Tokoh Agama Sebut Sukses nya Pengamanan Nataru oleh Polda Jateng, Wujud Terjaganya Toleransi Antar Umat Beragama

Januari 7, 2026
Operasi Lilin Candi 2025 Sukses Amankan Nataru, Polda Jateng Tuai Apresiasi dari Para Tokoh Agama

Operasi Lilin Candi 2025 Sukses Amankan Nataru, Polda Jateng Tuai Apresiasi dari Para Tokoh Agama

Januari 7, 2026
Jembatan Aek Haidupan Ambruk Akibat Banjir, Ketua Fraksi Golkar Ferry Silitonga minta Perhatian Pemerintah Serius Menangani

Jembatan Aek Haidupan Ambruk Akibat Banjir, Ketua Fraksi Golkar Ferry Silitonga minta Perhatian Pemerintah Serius Menangani

Januari 7, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.