Taput | mediasinarpagigroup.com – Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PT. Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk
Keadilan Rakyat (Amanat Rakyat) ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Gokma Purba selaku pelapor dari Amanat Rakyat menjelaskan, berdasarkan pengumuman panitia seleksi Badan Usaha Milik Daeeah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Utara tentang pemilihan Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD Kabupaten Tapanuli Utara nomor 26 /Pansel -BUMD / X / 2025.
Bangkit Silaban tidak pernah mengikuti seleksi untuk pengisisan jabatan Dirut Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun dalam pelaksanaannya, Bangkit Silaban justru dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara oleh Bupati Tapanuli Utara JTP. Hutabarat pada tanggal 30 Desember 2025 lalu di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara.
Hal ini menunjukkan adanya pengangkatan direksi tanpa dasar hasil seleksi yang sah,” kata Gokma dalam laporan tertulisnya ke Ombudsman Republik Indonesia.
Tindakan pengangkatan Bangkit Silaban sebagai Dirut Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara oleh Bupati Tapanuli Utara JTP. Hutabarat disebut bertentangan dengan pasal 57, pasal 58 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebutkan bahwa proses pemilihan anggota direksi BUMD dilakukan melalui seleksi.
Juga disebut melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan serta melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik.
Surat keputusan pengangkatan Bangkit Silaban sebagai direktur Perseroda Pertanian diketahui ditandatangani Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat yang patut diduga melampaui kewenangan dengan mengangkat direksi BUMD tanpa berpedoman terhadap hasil seleksi jabatan,” kata Gokma.
Lanjut Gokma, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat memohon agar Ombudsman RI menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi dan pengabaian prosedur hukum.
“Kami mohon Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, membatalkan SK pengangkatan Direktur Utama Perseroda Pertanian Tapanuli Utara, memberhentikan pejabat direksi yang diangkat tanpa dasar seleksi yang sah, dan melaksanakan seleksi ulang direksi sesuai ketentuan PP 54 Tahun 2017,”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dengan mengirimkan pertanyaan melalui Whats App kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Taput Henry Sitompul pada Senin 5 Januari 2025 ini, belum mendapat jawaban.
Seperti diketahui, sesuai dengan pengumuman panitia seleksi Badan Usaha Milik Daeeah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Utara tentang pemilihan Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD Kabupaten Tapanuli Utara nomor 26 /Pansel -BUMD / X / 2025 calon Dirut PT.Perseroda Pertanian Kabupaten Taput.
Sesuai hasil psikotes dan ujian tertulis, yang berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya untuk pengisian jabatan Dirut Perseroda Pertanian Tapanuli Utara yakni Frengki Rolisto Parapat S.Th, Jan Sahan Pasaribu. SE, dan Rijon Manalu. S.Pdk. gokma purba berharap supaya ombudsman Republik Indonesia serius dalam menyikapi laporan tersebut pungkasnya kepada media.(L.Gaol)




